Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Menjalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan
Jakarta, CYBERJATIM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (27/2/2023).
Kedua terdakwa ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Demikian jadwal, “Pembacaan putusan, “sidang yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan mengatakan, “baik Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya,” tuturnya pada Kamis (23/2).
Sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada Senin, 27 Februari 2023 mendatang, tutur Hakim Ahmad Suhel.
Dalam perkara tersebut Hendra dan Agus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Hendra Kurniawan juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri mantan Kadivpropam Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.
Sementara itu Agus, diyakini telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.
Atas perbuatannya, Hendra dan Agus diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.





