SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Heboh, Oknum Kepala Desa Tilep Dana Bumdes Ditangkap Polisi, Ini Penjelasannya

Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Lagi-lagi oknum kepala desa bermain dana Bumdes, kali ini kepala Desa Sukamanah Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur berinisial DN akhirnya diamankan polisi yang di duga tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pengolahan dana BUMDES desa Sukamanah yang bersumber dari dana desa, Minggu (07/05/2023).

Dudi Suryana S.H.MH penyidik Tipikor unit 11 menjelaskan dalam berita acara DN diamankan di rumahnya kampung Leles RT002/002 pada hari, Jumat (06/05/2023).

BACA JUGA :  KENAPA BISA BEGITU? Bos Judi Online Apin BK Tak Lapor Kepemilikan Kapal Pesiar ke Dishub Samosir
Dok: CyberJatim.id.

“Yang terjadi pada tahun 2016 sampai tahun 2020 sebagai mana dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 64 ayat (1) K.U.H pidana,” ungkapnya.

Untuk saat ini pihak kepolisian sudah menahan DN, sampai berita ini naik pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

BACA JUGA :  Patroli Sambang Warga Polisi Ajak Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Camat Karangtengah Joko saat di konfirmasi lewat wa Joko mengatakan, sangat prihatin dengan adanya penetapan tersangka dan penangkapan salah satu kepala desa oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Cianjur.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan, terkait kasus yang menimpa kades sukamanah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BumDes 2016-2020 yg sumber dananya berasal dari Dana Desa, ucapnya.

BACA JUGA :  Kunker Ke Aceh Selatan, Kepala BNNP Aceh Serukan Deteksi Dini Narkoba.

Masih Joko, memastikan pelayanan dan pemerintahan desa sukamanah tetap berjalan, dimana hasil konsultasi dengan DPMD Sekdes ditugaskan sebagai PLH Kepala Desa sampai dengan terbitnya SK Bupati ttg pemberhentian sementara kepala desa sukamanah yg saat ini jadi tersangka, pungkasnya.

Yudi Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *