SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Gubernur Sumatera Utara Kecam Pecat 2 Orang Komisioner KI, Jika Terbukti Lakukan Perselingkuhan

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Dua orang komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara berinisial MS dan CA dilaporkan telah berselingkuh.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak akan ragu untuk memecat kedua orang komisioner tersebut jika terbukti tuduhan perselingkuhan itu benar.
“Kalau memang itubenar kenapa tidak (dipecat kedua komisioner KI itu),” kata Edy di Medan, Senin (10/4/2023).

Edy mengatakan kasus perselingkuhan itu telah diproses. Dirinya akan menegaskan proses yang berlaku sedang diupayakan.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja Pj Ketua TP PKK Kabupaten Aceh Selatan Di Kecamatan Samadua.

Kemudian Edy menghimbau untuk mendukung selama proses pengungkapan fakta perselingkuhan itu berlangsung.

“Biarkan dulu sampai ada yang menangani,tapi yang benar harus kita dukung oke,” ungkap Edy.

Sebelumnya diberitakan, dua komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS dan CA diduga telah melakukan perselingkuhan. Dugaan perselingkuhan itu diketahui lantaran LA yang merupakan istri dari MS, melaporkan kabar tersebut ke Ketua KI Sumut pada tanggal 3 Maret 2023 yang lalu.

BACA JUGA :  DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI BHAYANGKARA KE-77, DIT POL AIRUD POLDA JABAR LAKSANAKAN UPACARA TABUR BUNGA DILAUT

Diketahui bahwa dugaan perselingkuhan itu telah terjadi sejak lama.
LA mengatakan sudah lama menaruh perhatian terhadap kedekatan suaminya dengan CA, yakni sejak April 2022 lalu. Kedekatan keduanya mulai dari sering keluar berdua hingga CA minta dijemput ke MS saat hendak perjalanan dinas ke Pulau Jawa.

BACA JUGA :  Soal Rencana Pelebaran Jalan Menuju Medan Zoo, Ketua DPRD Medan Kaget: Kok Saya Tidak Tahu?

Selain itu, LA mengaku memiliki bukti yang kuat dan saksi atas perselingkuhan keduanya. Atas adanya kabar itu, LA meminta kepada Ketua KI Sumut membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan perselingkuhan tersebut. Karena perselingkuhan tersebut sudah melanggar Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

PEWARTA:SINGA LAPAR BANG SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *