Gelar Rakor dan Bimtek, Hadapi Teknis Penyaluran Dana Pemilu 2024
Sampang, CYBERJATIM.ID – Kegiatan Rakor dan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) kesiapan pengelolaan dana pemilu 2024 bagi badan Adhoc selaku penanggung jawab, yang bertempat di aula KPU Kab. Sampang Jl. Diponegoro Kel. Banyuanyar Kec./Kab. Sampang, dilaksanakan pada hari Sabtu, (25/02/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kab. Sampang (Addy Imansyah), Sekretaris KPU Kab. Sampang (Arif Yudiono),
Bendahara KPU Kab. Sampang (N.H Yusuf) Kasubbag, Keuangan KPU Kab. Sampang (Hj. Qurotul Aini), Bakesbangpol (Bambang) Ketua PPK se-Kab. Sampang, Staff keuangan PPK se Kab. Sampang dan Sekretaris PPK se Kab. Sampang.
Ketua KPU Kab. Sampang (Addy Imansyah) dalam sambutannya menyampaikan inti dari tujuan kegiatan Rakor dan Bimtek keuangan, yaitu untuk memahami penyaluran dan pertanggung jawaban dana Pemilu 2024 bagi badan Adhoc.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, pengelolaan SDM, PPK dan sekretaris merupakan suatu pelaksana yang tidak dapat dipisahkan dalam operasional tahapan Pemilu 2024, agar menjaga hubungan antara badan Adhoc dengan sekretaris terkait keuangan.
“Apabila terjadi permasalahan di PPK agar diselesaikan secara internal, dan permasalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya dijadikan patokan dan evaluasi dalam menghadapi pemilu 2024 yang akan datang, dengan menjalin hubungan antara ketua PPK, anggota, dan sekretariat,” pungkasnya.
Diketahui anggaran Badan Adhoc terdiri dari anggaran honor, dan anggaran operasional. “Prinsip dalam penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 harus tertib dalam administrasi, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, akuntabel, penyaluran dana pemilu pada saat ini melalui rekening. Jangan sampai KPU Kab. Sampang kerepotan dalam penarikan SPJ dari badan Adhoc,” paparnya.
Sementara itu sekretaris KPU Kab. Sampang (Arif Yudiono) menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran dan pertanggung jawaban pengelolaan dana pemilu 2024 untuk badan adhoc disediakan pada masing-masing Dipa KPU Kabupaten.
“Anggaran pelaksanaan tahapan pemilu untuk badan adhoc terdiri dari anggaran honor, dan operasional. KPU Kab. Sampang membuat Rekening Dana Pemilu (RDP) dalam penyaluran dana pelaksanaan Pemilu 2024 ke badan adhoc, dengan melaksanakan
perjanjian kerjasama dalam pembukaan rekening dengan bank BRI Sampang,” tutupnya.





