Gawat ! Soal Dana Hibah, Aliansi LSM Demo Kantor Gubernur Jawa Timur
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,– Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (JAKA JATIM, GAS JATIM, GAM-JATIM, GERASI JATIM)
Provinsi Jawa Timur melakukan aksi di depan Grahadi Surabaya Jawa Timur, Selasa (21/02/2023)
Berikut Press Release Aliansi LSM diatas.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa da Emil Elestianto Dardak sejak tahun 2019 sampai 2023 setiap tahun selalu bermasalah. Baik di belanja langsung maupun belanja tidak langsung. Sehingga banyak indikasi temuan yang berbau tindak pidana korupsi di lapangan terkait realisasi APBD tersebut.
Setiap tahun yang jelas indikasi korupsinya adalah Dana Hibah (Belanja Hibah) yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif. Hal ini sudah menjadi atensi APH hari ini yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dana Hibah Provinsi Jatim dari tahun ke tahun selalu ada angka kerugian uang negara yang mencapai Triliunan rupiah berdasarkan LHP BPK RI. Faktanya pekerjaan yang bentuknya Dana Hibah ini dijualbelikan kepada masyarakat lewat (KORLAP POKMAS) mencapai fee 40% dari anggaran yang dikelola, dan sangat wajar apabila jual belinya mencapai 40% sehingga pekerjaan lapangan sangat amburadul dan bahkan fiktif.
Dari kejadian tersebut bahwa Dana Hibah setiap tahun yang disajikan oleh APBD Provinsi Jawa Timur Sejak 2019 sampai 2023 kurang/lebih 10 Triliun Rupiah.
Rincian Hibah Sejak Kepemimpinan Khofifah-Emil
Tahun 2019 sebesar : Rp. 8.897.604.957.124,00 Pasca P-APBD
Tahun 2020 sebesar : Rp. 10.080.713.190.142,00 Pasca P-APBD
Tahun 2021 sebesar : Rp. 9.259.050.002.270,00 Pasca P-APBD
Tahun 2022 Sebesar : Rp. 9.402.180.000.000,00 Pasca P-APBD
Tahun 2023 sebesar : Rp. 3.704.144.127.678,00 Rancangan KUA-PPAS 2023 Dari Dana Hibah yang begitu besar anggarannya hanya dikelola oleh Eksekutif dan Legislatif Daerah berdasarkan Aspirasi yang dihimpun oleh Gubernur dan bentuk Programnya adalah Hibah Gubernur (HG) dan Pokok-Pokok Pemikiran Anggota DPRD (Pokir) yang merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan.
Dari anggaran tersebut 80% sampai 90% dikelola oleh Esksekutif Daerah dan 10%
sampai 20% dikelola oleh Legislatif Daerah yang setiap tahun menjadi atensi korupsi oleh pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari hal ini kalau dibiarkan maka akan menjadi malapetaka kepada masyarakat dan rakyat Provinsi Jawa Timur.
Oleh karenanya kami dari 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Jawa Timur menuntut kepada Gubernur Jatim:
1. Gubernur Jawa Timur harus bertanggung jawab dengan adanya Jual-Beli Hibah di kalangan masyarakat yang mencapai 40% dari anggaran hibah
2. Gubernur Jawa Timur jangan tebang pilih kepada Kelompok, Lembaga, Yayasan, Pondok Pesantren, Masjid dll, dalam memberikan dana hibah supaya tepat sasaran dan dinilai objektif
3. Gubernur Jawa Timur telah ditengarai menggunakan sayap (oknum) untuk menarik Fee dana hibah kepada Lembaga, Yayasan, sekolah, kelompok dll untuk kepentingan Politik dan Pribadi
4. Adanya Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) yang mengeledah Kantor Gubernur dan kantor lainya (Eksekutif) Pasca OTT salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur adalah pertanyaan bagi masyarakat sehingga harus diklarifikasi oleh Gubernur.
5. Apabila Gubernur Jawa Timur tidak pernah cawe-cawe dengan hibah maka segera angkat bicara dan jumpa Pers di depan rakyat Provinsi Jawa Timur.
Tuntutan 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) :
1. KPK segera periksa Gubernur Jawa Timur terkait Realisasi Hibah sejak 2019, 2020, 2021, dan 2022
2. KPK Segera ambil tindakan terkait 80% sampai 90% dana hibah yang dikelola oleh Gubernur (Eksekutif) sejak 2019 s/d 2022
3. Gubernur Jawa Timur selaku pemangku kebijakan dan orang nomor satu di lingkugan Provinsi Jawa Timur mustahil tidak cawe-cawe dengan dana hibah.
4. KPK jangan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum karena dana hibah Provinsi Jawa Timur dicairkan melalui SK Gubernur sebelum masuk kepada rekening Pokmas.
5. KPK segera selidiki aliran Dana Hibah Gubernur (HG) yang ditengarai dijualbelikan dan tebang pilih kepada Lembaga, Yayasan, Kelompok, dll yang bukan pendukung dan orangnya.





