SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

GAWAT SEKALI! KPK Periksa Kerugian Negara Proyek Jembatan di Siantar yang Diakali Oknum Jaksa di Kejagung RI

Foto; Jembatan STA VIII di Kota Siantar Yang Sudah Menimbulkan Kerugian Negara Kontroversial Antara Kejaksaan Dengan BPK RI.

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa perubahan kerugian negara dalam suatu proyek jembatan di Kota Siantar yang sebelumnya diakali oknum Kejari Siantar yang kini bertugas di Kejagung RI, Bas Faomasi Jaya Laia.

Dalam kasus tersebut kerugian negara yang tadinya Rp 2,9 miliar hingga mencapai Rp 304 juta.

Dalam proyek suatu pembangunan Jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari,Kota Siantar, BPK mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar. Angka tersebut telah dikeluarkan melalui LHP BPK pada April 2020.

BACA JUGA :  Kios Penjual Obat Terlarang di Gerebek Pemuda

Hanya saja, Bas Faomasi Jaya Laia yang saat itu telah menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Siantar melakukan penyelidikan dengan menggandeng Politeknik Negeri Medan (Polmed).

Hasilnya, kerugian negara mencapai hinggah Rp304 juta.

Perubahan kerugian negara ini bahkan tak diketahui sama sekali oleh Kejari Pematangsiantar apakah telah disingkronkan dengan temuan BPK RI yang telah muncul di awal kasus tersebut.

Anggota Korsupgah KPK, Mohammad Janathan yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/2023) mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Karcis Mobil Masuk Talang Siring Rp.10 Tanpa Porporasi
Foto; Jembatan STA VIII di Kota Siantar Yang Sudah Menimbulkan Kerugian Negara Kontroversial Antara Kejaksaan Dengan BPK RI.

“Saya sudah koordinasikan ini ke Pak Maruli, ya,” ujar Janathan menjelaskan kasus ini sudah ia laporkan kepada Ketua Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) KPK Marulitua Manurung.

Hingga kini, kerugian negara ini pun tidak jelas.

Belum diketahui sampai sekarang kerugian negara mana yang sewajibnya dibayar oleh kontraktor PT Erapratama Putra Perkasa, selaku rekanan yang mengerjakan proyek jembatan yang merugikan negara tersebut.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, Arri Suasahandy Sembiring, yang kebetulan baru saja menjabat pada 4 Januari 2023 menyampaikan akan melihat di mana pos kerugian negara ini dibayarkan.

BACA JUGA :  Perempatan Jokotole Pamekasan Jebol, Diduga Akibat Dilewati Kendaraan Berkapasitas Tinggi

“Kita cek dulu ya. Nanti kita akan umumkan apakah sudah dicicil oleh yang bersangkutan. Kemudian aturan kerugian negara mana yang dipakai. Ini masih kita cari,” kata Arri.

Intelijen Kejari Siantar yang Baru tak Tahu Alasan Pakai Polmed

Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede mengakui dirinya tak tahu mengapa pejabat sebelumnya menggandeng Polmed untuk menghitung kerugian negara.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *