SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Gagal Praperadilan, Sekdakab Labuhanbatu: Kita Tidak Hanya Diam Saja

Sekdakab Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian.

Labuhanbatu, CYBERJATIM.ID, – Sekdakab Labubanbatu, MYS, pupus dalam upaya pembatalan status diri sebagai tersangka atas permohonan pra-pradilan yang dia ajukan ke-Pengadilan Negeri Labuhanbatu.

“Ditolak untuk seluruhnya,” demikian putusan akhir persidangannya MYS melawan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhan Batu.

BACA JUGA :  Polda Sumut Laksanakan Audit Kinerja Tahap I Tahun 2023 di Polres Nias

Menanggapi status diri tetap menjadi tersangka korupsi atas serapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 Pemkab Labuhanbatu, Sekdakab MYS tampak masih optimis.

Bahkan kepada media ini saat dimintai tanggapan usai dirinya lewat kuasa hukumnya gagal dimintakan hakim untuk membatalkan status hukum tersangka, memastikan tidak pasrah melawan penyidik tipikor Polres Labuhan Batu.

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Selatan Bersama Masyarakat Serahkan Donasi Untuk Turki-Suriah

“Yang pasti kita tidak diam,” tulis MYS.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi diketahui pekan depan akan melakukan pemanggilan MYS yang ke-2 untuk dimintai keterangan dalam status hukum tersangka pelaku dugaan korupsi karena merugikan negara melalui daerah Kabupaten Labuhanbatu berkisar 1,2 milyar pada TA 2017 sebagaimana dimuat dalam petikan LHP BPK RI Perwakilan Sumut.

BACA JUGA :  Cerita Anih, Ketika Polsek Kadur Pamekasan Tersangkakan Korban Kehilangan Emas 150 Gram dan Uang Tunai

“Minggu depan kita kirim surat panggilan kedua,” tulis Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *