PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Aktifis Forum Kota (Forkot) Pamekasan akan kembali menggelar aksi demonstrasi ke kantor Bea Cukai Madura. Jumat (18/4/2025)
Aksi jilid IV ini viral pada sebuah flayer yang dibuatnya dan rencana akan digelar pada hari Senin 21 April 2025, pukul 09.00 Wib titik kumpul Arek Lancor Pamekasan.
Forkot yang diketuai Syamsul Arifin tersebut menegaskan dalam flayernya bahwa Bea Cukai tidak becus dalam memberangus peredaran rokok ilegal di Madura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi sorotan oleh mantan aktifis PMII terdiri dari beberapa rokok diduga ilegal diantaranya, Hummer, Smith, Balvier , MDL, Dubai, Gicu, Luffman, Guci, Luxio, Genesis, Everest dan Expres.
Tidak hanya itu, Forkot dalam aksinya yang akan digelar juga akan menyoroti persoalan dugaan jual beli pita yang dilakukan oleh oknum pengusaha rokok yang diduga berhenti melakukan produksi.
Ia juga menyebutkan nama-nama beberapa perusahaan yang diduga berhenti beroperasi akan tetapi diduga selalu mendapatkan jatah dari Bea Cukai.
Seperti, PR HDN Jaya desa Prancak, PR Madura Tobacco, PR Tapal Kuda Kecamatan Guluk – Guluk, PR Berkah Jaya Mitra Abadi dan PR Putera Paojajah Kecamatan Lenteng, PR Karya Putra Bangsa Kecamatan Saronggih. Beberapa nama yang disebutkan tersebut semuanya berdomisili di Kabupaten Sumenep.
Syamsul Arifin ketua Forkot Pamekasan, mendesak Kepala Bea Cukai Madura untuk serius menangani maraknya rokok ilegal dan dugaan jual beli pita di Madura.
” Saya minta kepala Bea Cukai Madura segera mencabut NPPBKC perusahaan-perusahaan nakal yang ada di Madura, yang hanya memanfaatkan hasil jual beli pita untuk memperkaya diri-sendiri, saya juga mendesak kepada Bea Cukai untuk mengkroscek perusahaan terdaftar dan memastikan apakah beroperasi apa tidak.”. Tegas Gerrad sapaan akrabnya
Sementara, Admin Bea Cukai Madura sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait maraknya dugaan rokok ilegal dan dugaan transaksi jual beli pita.
Sanksi peredaran rokok ilegal
Berikut ini merupakan beberapa sanksi yang berlaku terhadap peredaran rokok ilegal
1. Pita cukai palsu
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007)
2. Pita cukai bekas
Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007)
3. Pita cukai berbeda
Sanksi administrasi berupa denda yang besarnya paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007)
4. Tanpa pita cukai (Polas)
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).