For-PAS Desak Kajati Aceh Usut Pekerjaan Proyek Drenase Di Kotafajar Aceh Selatan.
Aceh Selatan – Cyberjatim.id. Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera mengusut proyek drenase yang telah dikerjakan pada tahun 2023 yang lalu di Gampong Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.
Diduga proyek siluman tersebut banyak menuai kritikan dan sorotan dari warga setempat disebabkan pengerjaan pembangunan drainase yang berada di Gampong Kotafajar dan Gampong Simpang Empat itu tanpa adanya papan nama proyek atau boplang pekerjaan.
“Mirisnya lagi, proyek drenase tersebut diduga kualitas pekerjaanya dinilai asal jadi, dan terkesan dipaksakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pekerjaan proyek drenase ini dikerjakan pada malam hari, dan pantas saja bangunan tersebut kita lihat seperti layaknya ular dan tidak lurus,”ucap Teuku Sukandi kepada Cyberjatim.id. di Kantor PWI Aceh Selatan, Jumat [19/01/2024],
T.Sukandi menyarankan pada awak media untuk turun kelokasi sebagai bentuk investigasi ke lapangan dan juga menjelaskan, bahwa pekerjaan proyek sudah dijelaskan dan diterangkan dalam Undang-undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu ada Undang-undang KIP untuk dipedomani juga beberapa peraturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pembangunan pemerintah tersebut
Serta aturan tentang kewajiban pemassangan papan pengumuman proyek, yang biasanya telah diatur secara detail oleh masing-masing Provinsi atau Daerah.
“Dari informasi yang kita terima proyek pembangunan drenase tersebut berasal dari pokir salah satu anggota DPR Aceh dengan pagu anggaran sebesar Rp1.3 milyar,” katanya.
Dalam hal ini kita menilai pihak rekanan telah dengan sengaja tidak memasang papan nama proyek dalam pengerjaan drainase tersebut, jadi masyarakat tidak tahu berapa besar pagu anggarannya, jenis pengerjaannya dan termasuk dari mana sumber dana anggaranya serta siapa kontraktor pelaksana pekerjaannya.
“Terkait hal ini kita meminta Kejati Aceh dapat mengusut proyek siluman tersebut yang kita duga kualitasnya sangat buruk dan terkesan dipaksakan pekerjaanya “ungkap T.Sukandi.
Terpisah, Camat Kluet Utara Mukhlis Anwar
kepada Cyberjatim.id.mengatakan
terkait pembangunan proyek tersebut kita tidak tahu dikarenakan pihak rekanan atau pekerja tidak pernah melaporkan.
“Pekerjaan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kita selaku Camat setempat,”jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Keuchik Gampong Kotafajar, Tgk Sudirman mengatakan ia juga tidak pernah mendapatkan laporan terkait pekerjaan proyek drenase tersebut.
“Kita tidak ada diberitahukan masalah proyek drenase itu mungkin karena pekerjaannya lebih banyak ke Gampong Simpang Empat. Terkait papan nama pekerjaan dari awal pekerjaan hingga akhir saya tidak pernah melihat,”pungkasnya.





