SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Februari, Jabar Alami Inflasi Sebesar 0,19 Persen

BANDUNG – Badan Pusat Statustik (BPS ) Jawa Barat menyebutkan inflasi pada bulan Februari 2021 mencapai 0,19 persen.

Inflasi dilihat dari kenaikan Indek Harga Konsumen (IHK) Gabungan Jawa Barat yang meliputi  tujuh  kota yaitu Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan indeks. IHK dari 106,92 di Januari 2021 menjadi 107,12 di Februari 2021, dengan demikian terjadi inflasi sebesar 0,19 persen.

BACA JUGA :  Sat Polairud Polres Bangka Barat akan Tindak Tegas Tambang Ilegal di Muara DAS Bendul

Kepala BPS Jawa Barat Dyah Anugrah menyebutkan laju inflasi tahun kalender “year to date” (Januari – Februari 2021) sebesar 0,35 persen dan laju inflasi dari tahun ke tahun “year on year” (Februari 2021 terhadap Februari 2020) tercatat  sebesar 1,74 persen.

Dari sebelas kelompok pengeluaran yang mengalami  inflasi yaitu Kelompok Makanan, Minuman & Tembakau sebesar 0,33 persen,  Kelompok Pakaian & Alas Kaki sebesar 0,14 persen, Kelompok Perumahan, Air, Listrik, & Bahan Bakar Rumah sebesar 0,01 persen, Kelompok Perlengkapan, Peralatan & Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,58 persen, Kelompok Kesehatan sebesar 0,11 persen, Kelompok Transportasi sebesar 0,35 persen, dan Kelompok Penyediaan Makanan & Minuman/Restoran sebesar 0,26 persen.

BACA JUGA :  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayahnya Sendiri

“Yang mengalami deflasi yaitu Kelompok Informasi, Komunikasi & Jasa Keuangan sebesar 0,06 persen, lalu Kelompok Rekreasi, Olahraga & Budaya sebesar 0,28 persen,  dan Kelompok  Perawatan Pribadi & Jasa Lainnya sebesar 0,10 persen,” katanya, Senin (1/3/2021).

BACA JUGA :  Marga Tertua Suku Batak Toba Akan Resmikan Tugu Parsadaan di Kabupaten Samosir Sumatera Utara

Dari tujuh kota pantauan IHK di Jawa Barat Februari 2021 yang mengalami inflasi yaitu Kota Bogor sebesar 0,24 persen, Kota Sukabumi sebesar 0,07 persen, Kota Bandung sebesar 0,09 persen, Kota Cirebon sebesar 0,07 persen, Kota Bekasi sebesar 0,23 persen, Kota Depok sebesar 0,20 persen dan Kota Tasikmalaya sebesar 0,02 persen.(teguh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *