TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove Pesisir Selatan Pamekasan, Khairul Umam : Kami Sangat Menyesalkan

Penulis: | Editor: Heru Soejatmiko

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Kasus dugaan pengrusakan terhadap hutan mangrove di pesisir Pantai Selatan Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan,  mendapatkan berbagai macam kecaman. Senin ( 15/01/2024 )

Salah satunya dari Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan ( AJP ) Khairul Umam.

Khairul sapaan akrabnya merasa kecewa dengan tindakan oknum – oknum yang terlibat dalam dugaan pengrusakan hutan bakau diarea pesisir selatan, pihaknya meminta agar status hukum tanah segera diungkap kepada publik, karena menurutnya hal tersebut dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

” Dugaan pengrusakan hutan mangrove di Pesisir pantai selatan ini tidak bisa dibiarkan, yang diperjelas pertama ke publik yaitu status hukum tanah, ini milik siapa ? karena yang jelas ini sudah mengancam kelangsungan hidup , terutama didaerah pesisir “. Tegasnya

BACA JUGA :  ADA-ADA SAJA! Viral Anggota DPRD Sumut Diduga Curi Jam Tangan Pekerja Toko di Medan

Ketua AJP sekaligus senior Jurnalis tersebut menambahkan, bahwa selama ini pihaknya sudah menggalang masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan, termasuk aksi tanam pohon mangrove dibeberapa tempat.

” Dan juga yang perlu diperjelas dalang – dalang dibalik mereka siapa ? karena selama ini kami sebagai jurnalis selain advokasi dibagian pemberitaan, kami juga peduli terhadap lingkungan, bahkan kami juga sering melakukan aksi sosial tanam pohon dibeberapa tempat “. Tambahnya

BACA JUGA :  Tanpa Perantara dan Pengepul, Relawan Puan Maharani Bagikan Sembako ke Petani Pamekasan

Selain itu, Ketua PAC IKA PMII Kecamatan Pademawu tersebut merasa prihatin, karena hari ini merupakan hari ” Tanam Sejuta Pohon ” yang kemudian dicederai dengan adanya dugaan pengrusakan terhadap pohon mangrove yang sudah jelas dilindungi.

” Tetapi setelah melihat video ini, dan sekarang bertepatan dengan Hari Sejuta Tanam Pohon kami sangat kecewa, melihat video yang sangat menyayat hati, kami tidak akan tinggal diam, dan kami meminta kepada pihak kepolisian, untuk tidak tinggal diam, ini perlu diusut seperti apapun kondisinya perlu dijelaskan kepada publik ” Pungkasnya.

BACA JUGA :  Oknum Pendamping Desa Diduga Tidak Pernah Hadir Saat Tugas, Ternyata Menjabat Aspri Bupati Pamekasan

Sementara Camat Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Nur Hidayati saat dihubungi melalui via WhatsAap mengatakan bahwa, hal tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.

” Masih nuggu info dr kades,mo diselesaikan secara kekeluargaan “. Singkat Nur Hidayati selaku Camat Tlanakan.

Perlu diketahui, larangan pembabatan pohon dipinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 undang – undang kehutanan, pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.

Terkini Lain