
Penulis: Asmar Endi | Editor:
Aceh Selatan-Cyberjatim.id. Setelah kesepakatan damai Pemerintah Republik Indonesia dengan GAM ditandatangani di Helsinki Filandia maka diantara implementasi tanggung jawab Pemerintah Pusat pada Provinsi Aceh adalah memberikan DOKA yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang kata T.Sukandi lewat rilisnya kepada Cyberjatim.id, minggu [19/11/2023].
DOKA yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Aceh tersebut adalah untuk “Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten/Kota”
DOKA tersebut di tujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta utamanya untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan masyarakat aceh
Maka otonomi khusus Aceh dan Papua adalah merupakan “Jalan Tengah” untuk mengujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaian Komflik Bersenjata
Oleh karnanya DOKA adalah Jelmaan Kristalisasi Keringat, Airmata, Darah dan Nyawa masyarakat Aceh di masa Komflik maka jangan lagi porsinya di utak – atik Provinsi pungkas T.Sukandi Ketua PeTA ACEH.