Diyakini Banyak Kecurangan, Saksi Berbakti Tidak Menandatangani D Hasil Tingkat Kecamatan dan Hasil Rekapitulasi Kabupaten

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,– Nyaris hampir di 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan, saksi 03 pasangan calon Baqir Aminatullah – Taufadi ( Berbakti ) tidak menandatangani hasil penghitungan surat suara tingkat Kecamatan.

Disampaikan oleh beberapa PPK saat rapat plano tingkat Kabupaten, saksi nomor urut 03 tidak menandatangani D hasil dengan alasan lantaran meyakini banyaknya dugaan terjadinya kecurangan dibeberapa TPS. Rabu (4/12/24)

Namun meski demikian, penghitungan surat suara tetap dilanjutkan, lantaran laporan dugaan kecurangan tersebut sudah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pamekasan.

” Kami saksi dari 03 akan menyampaikan 1 hal dalam rapat pleno ini, karena 03 telah menyampaikan laporan pelanggaran, maka dari kami minta kepada Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu sebelum rapat pleno ini dilanjutkan “. Tagas salah satu saksi dari 03.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya keberatan karena sampai saat ini laporan yang masuk pada Bawaslu belum ditindaklanjuti, bahkan ia tidak mau menandatangani hasil penghitungan surat suara tingkat Kabupaten

BACA JUGA :  Donor Darah HUT Pemasyarakatan Ke - 59 di Rutan Pemalang

” Maka kami sangat keberatan karena laporan 03 yang hingga hari ini belum dilakukan tindak lanjut, oleh karena itu kami sangat keberatan rapat pleno ini dilanjutkan. Dan mohon idzin di akhir rapat pleno ini tidak akan menandatangani atas pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten, karena kami belum menerima informasi tindak lanjut atas laporan kami “. Tambahnya sebelum penghitungan surat suara dimulai.

Sementara, A Tajul Arifin selaku pimpinan sidang rapat pleno terbuka, menegaskan bahwa meskipun ada rekomendasi dari Bawaslu, rekapitulasi akan tetap digelar sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2024.

BACA JUGA :  Antusias Para Petani Dalam Bimtek Holtikultular Bersama Ibu Endang S, Thohari

” Seandainyapun, ada rekomendasi dari Bawaslu itu tidak akan mengganggu proses rekapitulasi tingkat Kabupaten, sehingga kalau misalnya nanti ada hasil PSU yang itu berbeda maka itu akan ditetapkan kembali, dan itu disampaikan dalam PKPU nomor 18 tahun 2024. Terkait laporan ke Bawaslu dilahkan diselesaikan diluar forum ini “. Ujar Tajul sapaan akrabnya saat menanggapi pernyataan dari saksi nomor urut 03.

Follow WhatsApp Channel cyberjatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karta Parjhugha Karduluk Gelar Musyawarah Tahunan, Mas Abe : Nenek Moyang Kita Seorang Pelaut
Viral ! Penertiban PKL di Arek Lancor, Bertolak Belakang Dengan Janji Politik Kharisma
Aneh ! Usai Disomasi, Proyek Irigasi Milik PUPR Pamekasan Dipindah.
Rakernas JMSI ke 3, Mentri HAM Natalius Pigai Deklarasi Lembaran Baru Indonesia
Analis Politik: Gugatan Ke MK Jalur Konstitusional
Figur Baru dan Diusung 2 Partai, Berbakti Kalah 27.506 Suara Dari Kharisma Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Pilkada Pamekasan : Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Selesai 4 Kecamatan, Cek Hasilnya !
KPU Pamekasan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten