SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dishub Pamekasan Sewakan Lahan Kios Pasar Palengaan, Plt Inspektorat Daerah : Kios Pasar Kewenangan Disperindag Bukan Dishub

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Semakin meradang, tidak hanya korban dan kalangan aktifis yang ikut berbicara perihal sewa lahan dan kios yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan, Ajib Abdullah tahun 2018 lalu. Sabtu ( 6/05/23 )

 

Wakil ketua Komisi II DPRD Pamekasan serta praktisi hukum juga ikut mengomentari terkait kejanggalan dalam dokumen perjanjian yang dikeluarkan oleh Dishub Pamekasan.

 

Sebelumnya Basri Yulianto selaku kepala Dinas Perhubungan mengaku bahwa lahan dan kios yang disewakan adalah sub terminal yang dibawah naungan Dishub, namun kenyataannya dalam dokumen tanpa nomor surat tersebut tidak ada satupun yang menuliskan bahwa lahan tersebut milik sub terminal Palengaan.

BACA JUGA :  Di Duga Kades Lolofaoso Korupsi Dana Desa (DD) 2019-2021 Ketua Perwakilan LSM KCBI Kep. Nias Laporka di Kejari Gunung Sitoli

 

Dikutip dari mediajatim.com penilaian tersebut muncul dari analisis Sekjen DPC Peradi RBA Madura Marsuto Alfianto. Dia mengatakan, surat pemerintah seharusnya mencantumkan nomor surat.

 

“Saya mengatakan tidak sah karena pertama, dokumen perjanjian tersebut tidak mencatumkan nomor surat,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (5/5/2023).

 

Nomor surat tidak penting apabila itu perjanjian sewa-menyewa antarpribadi atau perorangan. Berbeda dengan instansi pemerintahan, kata Alfian.

 

“Kedua, dalam dokumen tersebut menyebutkan nominal sewa, maka mantan Kadishub Ajib, jika memang sebagai delegasi pemerintah harus mencantumkan rekening resmi pemerintah bukan rekening pribadi, bahkan tidak boleh secara kontan,” paparnya.

BACA JUGA :  Penumpang Transjakarta dan MRT Masih Banyak yang Pakai Masker, Apa Alasannya?

 

Alasan ketiga ketidaksahan dokumen tersebut yakni pihak pertama atau mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah diduga tidak mempunyai legal standing.

 

Sebab, surat tersebut tidak memiliki landasan peraturan pemerintah daerah, tidak ada nomor suratnya, dan tidak ada landasan pendelegasian Pemkab Pamekasan ke Dishub untuk menyewakan kios.

 

Sehingga dokumen surat ini, kata Direktur LBH Pusara itu, mengindikasikan urusan pribadi dan tidak tertib administrasi dan hukum.

 

“Ajib ini seolah-olah bertindak sebagai pemilik kios, padahal bukan miliknya dia, tentu hal ini tidak dibolehkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Silaturrahmi Bupati Bersama Wartawan, Mas Tamam : Kursi yang Saya Duduki Untuk Masyarakat

 

Sementara pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Daerah Pamekasan Nurul Widiastuti menjelaskan bahwa kios pasar adalah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bukan Dishub.

 

Silakan hubungi Kabid Pasar Disperindag Pamekasan, apalagi kejadiannya tahun 2018,” terangnya, Jumat (5/5/2023).

 

Kabid Pasar Disperindag Pamekasan Agus Wijaya menjelaskan bahwa pasar itu adalah wewenang pihaknya, namun, dia menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Kadishub Pamekasan Akhmad Basri Yulianto yang saat ini menjabat Plt Kadisperindag.

 

“Saya belum bisa berkomentar banyak, sebab, saya belum pegang dokumennya, khawatir ada salah juga,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *