SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Disetujui JAM Pidum, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara dari 3 Kejari

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani SH.,MH beserta jajaran dari ruang vicon Lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (17/5/2023).

Ekspose perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kabag TU serta para Kasi. Ekspose jiga diikuti secara daring Kajari Asahan, Kajari Simalungun dan Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu.Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Simalungun dengan tersangka Arjuna Tanjung yang disangka telah melanggar undang-undang Pasal Kesatu Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP atau Kedua Pasal 107 huruf d UU Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.”Arjuna Tanjung bersama temannya AS (melarikan diri) mengambil buah sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, ” katanya.

BACA JUGA :  Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Berasil Terungkap Polres Cianjur

Kemudian perkara dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu atas nama tersangka Rosalina Br Surbakti dengan korban Benaria Br Ginting telah melanggar undang-undang Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.Tersangka menganiaya saksi korban.Perkara ketiga berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka DTM Bakhtiar Sulaiman Alias Lebai telah melanggar undang-undang Pasal 351 Ayat (1) KUHP, melakulan. penganiayaanAdapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

BACA JUGA :  Seorang Oknum TNI, Diduga Sopiri Pemilik Lapak Narkoba Deli Serdang Saat Ditangkap

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada suatu kesepakatan untuk berdamai dan tersangka menyesali atas perbuatannya serta berjanji tidak akan untuk mengulangi perbuatannya lagi perbuatannya.
Proses pelaksanaan dalam perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.”Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.

BACA JUGA :  Cek Kesehatan Warga yang Datang dari Luar Daerah, Bhabinkamtibmas Polsek Larangan Dampingi Bidan Desa

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *