SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dimenangkan Warga, Kasus Lahan PTPN II Akan Bakal Ditinjau Kembali

Kota Medan Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Pemerintah akan berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus lahan PT Perkebunan Nusantara (PT PN) II di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kita sendiri dengan upaya PK, upaya PK,” jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada Kamis (20/7/2023).

Sebagai informasi, sebanyak 234 orang berstatus penggugat sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengklaim 464 hektar tanah PTPN II adalah milik mereka.

hal ini diperkuat dengan alas hak Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang pada 20 Desember 1953, yang sekaligus menjadi bukti pada proses gugatan perdata.

BACA JUGA :  Nasib Honorer, Alternatif MENPAN-RB Belum Sepenuhnya Final

Kemudian PTPN II dinyatakan kalah dalam kasus perdata tersebut. Akan tetapi saat tanah akan dieksekusi, BPN menemukan kejanggalan bahwa lahan itu merupakan milik PT PN II dan belum ada perubahan.

Menanggapi kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut, negara berpotensi merugi Rp 1,7 triliun akibat 17 persen aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berisiko hilang.

BACA JUGA :  Oknum Petinggi Partai ternama TTU diduga lecehkan anak di bawah Umur.

“Oleh sebabnya, kami menolak dulu eksekusi karena kemudian kami menemukan indikasi tindak pidana.
Bahwa para penggugat itu diduga kuat menggunakan surat keterangan palsu,” ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Secara rinci, Pemerintah menemukan kesalahan penulisan lokasi perkebunan, yakni ejaan “Tandjong Morawa” menjadi “Tanjung Morawa”.
Juga ditemukan kejanggalan di penulisan “20 Desember 1953” menjadi “Tanggal 20 December 1953”.

Selain itu, terbit putusan PN Lubuk Pakam pada 27 Juni 2023 yang menyatakan terdakwa terduga mafia tanah bernama Murachman, terbukti tidak melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang pada 20 Desember 1953.

BACA JUGA :  Ludruk Warna Budaya Meriahkan Sedekah Bumi di Kampung Sukomanunggal

Lalu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi karena tindak pemalsuan surat yang menjadi dasar hak masyarakat, dan bahkan dikatakan, masyarakat penggugat tidak mengetahui letak tanah yang dimaksud.

Pemerintah juga akan menyampaikan ke Mahkamah Agung terkait kabar masyarakat yang dimanfaatkan oleh pihak lain atau pebisnis, dan dijanjikan akan mendapatkan kompensasi senilai Rp 1,5 miliar per orang apabila gugatannya menang.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *