SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dikeluhkan Air Tercemar oleh Warga Sekitar TPA Jatiwaringin Kab. Tangerang, Begini Tanggapan Kadis DLHK !

Tengerang, CYBERJATIM.ID – Sejumlah warga sekitar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kampung Jungkel, RT14/06, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, keluhkan air yang tercemar.

Lantaran air yang tercemar tersebut, masyarakat di sekitar TPA Jatiwaringin juga ada yang mengalami infeksi saluran pernapasan (ISPA) dan penyakit kulit.

“Di sini air keruh, karena sudah lama dan biasa, ya pasti ada penyakit seperti DBD dan yang lain. Banyak nyamuk, terus lalat, bau juga menyengat tapi sudah biasa,” kata Eneng salah satu warga Kampung Jungkel, saat dihubungi awak media, Jumat (14/042023).

Eneng menyebut sudah biasa dengan bau sampah karena rumahnya dekat dengan TPA. Tetapi, air untuk minum menjadi kotor.

BACA JUGA :  Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Aceh Selatan Gelar Pelatihan Saksi.

“Kalau baru pertama bersih, cuma lama kelamaan warna air kuning. Sudah pernah diberikan penampung air bersih, tapi jauh harus pakai galon ngambilnya. Ya jauh intinya,” keluh Eneng saat bercerita dengan awak media.

Sementara itu, aktivis lingkungan Tangerang Yanto menyebut pemerintah setempat seperti telah melecehkan konstitusi. Pasalnya, masyarakat setempat belum mendapatkan hak-haknya.

Sebagaimana UU No 18/2008 Pasal 25 yang mengintruksikan tentang kompensasi bagi masyarakat terdampak TPA berupa relokasi. Kemudian, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan dan kompensasi lainnya.

“Saya merasa malu melihat pejabat mengebiri hak rakyat. Menelanjangi konstitusi dan bertindak seperti pemerintah kolonial yang selalu ingkar dari janji dan tanggung jawab,” ucap Yanto yang juga seorang Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang.

BACA JUGA :  Berhenti Sejenak, Mr. Subaidi Sempatkan Berbagi Untuk Anak SD Sebelum Meeting

Menurut Yanto, sudah 30 tahun masyarakat menunggu itikad baik Pemkab Tangerang sejak dibangunnya TPA Jatiwaringin.

Lebih lanjut, Yanto juga menceritakan keadaan masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin berupa air yang sudah tercemar, mengalami ISPA, penyakit kulit, dan jalan rusak parah yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Keadaannya sangat miris, air yang menjadi sumber kehidupan sudah tercemar, karena TPA hanya berjarak 50 meter dari pemukiman warga Tanjakan Mekar, yang menyebabkan berbagai penyakit kulit,” ujar Yanto kepada awak media.

Manajemen pengelolaan TPA juga buruk, membuat banyak sampah terbakar yang berakibat pada Penyakit Uper Respiratory Tract ISPA.

Tak kalah penting, kerusakan jalan sepanjang irigasi TPA Jatiwaringin menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di area tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Tangerang Imbau ke Pemudik: Jangan Ajak Sanak Keluarga Disini Sudah Padat dan Pekerjaan Sulit

“Padahal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Sampah lebih dari Rp4,1 milliar per tahun,” terang Yanto.

Sekedar diketahui, SEMMI bersama Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang, mengultimatum Pemkab Tangerang, Khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memberikan hak masyarakat dalam kurun waktu 30 hari kerja.

Jika diabaikan, mereka akan menggalang massa untuk berdemonstrasi atau menggugat pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) di Pengadilan Negeri.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan pihaknya sudah mengetahui akan hal tersebut.

“Info gini sudah lama-lama banget, kenyataan juga tidak ada (pencemaran air). Kalau ada faktor lain (bukan TPA Jatiwaringin),” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *