SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Cara Membuat KTP Digital secara Online,Ini Syaratnya 

JAKARTA,  CYBERJATIM.ID,-Informasi seputar syarat dan tata cara membuat KTP digital banyak dicari oleh masyarakat yang akan melakukan transformasi dari KTP elektronik (e-KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap mulai memberlakukan KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik fisik.

 

Seiring dengan pemberlakuan ini, maka persediaan atau stok blangko e-KTP tidak lagi ditambah.

 

Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) penerapan KTP digital membuat dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Pengeintegrasian Perencanaan Penurunan Stunting Terpadu

 

Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital dan bagaimana cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

 

Syarat membuat KTP digital

 

Disebutkan bahwa salah satu syarat pembuatan KTP digital adalah handphone (HP) yang memiliki jaringan internet, sebab Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).

 

Wajib diketahui, sebelum melakukan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) digital, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.

 

Sementara bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

BACA JUGA :  Reklame Rokok Djarum Tidak Berizin dan Langgar Perbup, Marhaen : Bisa Dilaporkan Pidana Pengrusakan

 

Syarat membuat KTP digital banyak dicari oleh masyarakat yang akan melakukan transformasi dari KTP elektronik (e-KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

 

Cara membuat KTP digital

 

Lebih lanjut, tata cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai berikut:

 

1.Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

 

2.Buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif, lalu klik verifikasi data

 

3.Verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto

BACA JUGA :  Mencungkil Slot Pintu TU SMPN 1 Rinbesihat , Pencuri Berhasil Membawa Kabur Uang Ratusan Juta

 

4.Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil

 

5.Cek alamat e-mail yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi

 

6.Masukkan kode aktivasi dan captcha

Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.

 

7.Perlu digarisbawahi, penduduk yang ingin mengaktivasi atau membuat KTP digital bisa melakukannya di Kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili.

 

Demikian ulasan mengenai syarat dan tata cara membuat kartu tanda penduduk (KTP) digital atau Identitas kependudukan Digital (IKD) secara online melalui handphone (HP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *