Breaking News : Soal Sistem Pemilu, SBY: Informasinya Mahkamah Konstitusi Akan Segera Memutuskan
JAKARTA, CYBERJATIM.ID, – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus sistem Pemilu yang akan dijalankan di Indonesia.
Informasi ini diungkapkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyusul uji materi yang sekarang ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
SBY mengatakan,”Berdasarkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini,” tuturnya dalam tulisan yang Cyberjatim.id dikutip dari laman facebook pribadinya, pada Minggu (19/2/2023).
SBY mempertanyakan urgensi diubahnya sistem Pemilu di Indonesia di tengah proses Pemilu 2024 yang tengah berjalan. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki jadwal dan timelinenya sendiri pada Pemilu. tutur SBY.
SBY menuturkan,”Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?” ungkapnya.
Tentu dengan asumsi bahwa mahkamah konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.sambungnya.
Mantan presiden ke enam (6) ini lantas mempertanyakan kegentingan apa yang terjadi, sehingga sistem Pemilu perlu diganti di tengah berlangsungnya Pemilu.
SBY mencontohkan adanya pergantian sistem Pemilu di tengah Pemilu saat kegentingan pada tahun 1998 silam. Menurut mantan ketua umum partai DEMOKRAT mengubah sistem Pemilu memang sangat dimungkinkan untuk menyempurnakan Pemilu di Indonesia.tuturnya.
Jika demikian, SBY lebih setuju perubahan itu dilakukan di masa ‘tenang’ dan dengan perembugan bersama. lanjutnya.
“Ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke mahkamah konstitusi (MK). Sangat mungkin sistem Pemilu di Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik,” lanjutnya.
Menurut SBY, dalam hal sistem pemilu,rakyat perlu diajak ‘bicara’ dan dilibatkan. Hal ini juga sesuai dengan negara Indonesia yang menganut paham demokrasi. sambungnya.
Mengubah sistem Pemilu menurutnya bukanlah sebuah keputusan dan kebijakan (policy) yang lazim dalam proses dan kegiatan manajemen nasional. tuturnya.
SBY mengatakan,apa yang saya maksud? Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem Pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan,” tuturnya.





