TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Breaking News Simak Pengumuman Penting : Kabar Baik untuk Jemaah Haji Lunas Tunda 1441 H/2020 Masehi Tidak Akan Membayar Biaya Tambahan Pelunasan

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang

Penulis: | Editor: Heru Soejatmiko

JAKARTA, CYBERJAHIM.ID,- Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama ( Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati bahwa calon jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 Masehi tidak akan membayar biaya tambahan pelunasan.

 

Calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya.,atau jemaah lunas tunda.

 

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Mengatakan Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujarnya saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Ikut Serta Dalam Pawai Takbir Keliling.

 

Calon jemaah haji lunas tunda 1443 Hijriah /2022 Masehi sebanyak 9.864 orang.kata Marwan. Adapun mereka akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

BACA JUGA :  Antisipasi Guantibmas Jelang Pemilu 2024 "Polres Aceh Selatan" Gelar Patroli Bersekala Besar.

 

Marwan mengatakan,”Calon jemaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya haji pelunasan sebesar Rp 23,5 juta,” sambungnya.

 

Adapun rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebesar Rp 90.050.637 per anggota jamaah haji reguler.

 

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55 persen.lanjutnya.

BACA JUGA :  Bacaleg PBB Dapil II Pamekasan Diduga Belum Mengundurkan Diri Sebagai Perangkat,  Bawaslu : Masih Mau Pleno Terkait Itu

 

Marwan mengatakan,biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH.

 

Kendati demikian, angka dan kesimpulan tersebut masih hasil kesepakatan forum Raker.

 

Marwan mengatakan,”Nanti akan diusulkan kepada presiden untuk nantinya diterbitkan dalam bentuk Kepres,” pungkasnya.

Terkini Lain