SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Breaking News: Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini

Richard Eliezer Dijebloskan Ke Lapas Salemba Hari Ini.

Jakarta, CYBERJATIM – Eks ajudan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir j dengan vonis hakim 1,5 tahun penjara. Dijadwalkan, jaksa akan mengeksekusi Bharada E pada Senin (27/2/2023).

Kapuspenkum Ketut Sumedana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ya, ke (Lapas) Salemba rencananya,” ujarnya kepada awak media, pada Minggu (26/2/2023).

BACA JUGA :  Tak Kunjung Ada, Warga Pertanyakan Perabot UKS SD Negeri Kelapa Dua Kecamatan Kairatu

Diketahui, batas masa pikir-pikir Richard Eliezer alias Bharada E sebagai terpidana sudah lewat tujuh hari sejak vonis hakim dijatuhkan. Artinya, vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu karena baik jaksa maupun Richard ELIEZER alias Bharada E selaku terpidana tidak mengajukan banding. Artinya, kedua belah pihak menerima atas keputusan atau vonis hakim PN Jakarta Selatan

BACA JUGA :  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Belum Pastikan Sebab Kematian Pelaku Penembakan Kantor MUI

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengatakan, batas pengajuan banding pada Rabu (22/2/2023) pukul 24.00 WIB.

Djuyamto mengatakan,”Maka jika sampai nanti malam (24.00 WIB) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” ujarnya kepada wartawan, pada Rabu (22/2/2023).

Setelah menerima vonis dari hakim selama 1,5 tahun Bharada E alias Richard Eliezer juga langsung menjalani sidang etik di kepolisian.

BACA JUGA :  Personil Gabungan Korem 012/Teuku Umar Berhasil Temukan Ladang Ganja 8,9 Hektar.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir j, diputuskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Bharada E alias Richard Eliezer hanya dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *