Breaking News: Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini
Jakarta, CYBERJATIM – Eks ajudan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir j dengan vonis hakim 1,5 tahun penjara. Dijadwalkan, jaksa akan mengeksekusi Bharada E pada Senin (27/2/2023).
Kapuspenkum Ketut Sumedana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ya, ke (Lapas) Salemba rencananya,” ujarnya kepada awak media, pada Minggu (26/2/2023).
Diketahui, batas masa pikir-pikir Richard Eliezer alias Bharada E sebagai terpidana sudah lewat tujuh hari sejak vonis hakim dijatuhkan. Artinya, vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu karena baik jaksa maupun Richard ELIEZER alias Bharada E selaku terpidana tidak mengajukan banding. Artinya, kedua belah pihak menerima atas keputusan atau vonis hakim PN Jakarta Selatan
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengatakan, batas pengajuan banding pada Rabu (22/2/2023) pukul 24.00 WIB.
Djuyamto mengatakan,”Maka jika sampai nanti malam (24.00 WIB) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” ujarnya kepada wartawan, pada Rabu (22/2/2023).
Setelah menerima vonis dari hakim selama 1,5 tahun Bharada E alias Richard Eliezer juga langsung menjalani sidang etik di kepolisian.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir j, diputuskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Bharada E alias Richard Eliezer hanya dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.





