SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Breaking News: Debt Collector yang Maki Polisi di Kasus Clara Shinta Ditangkap, Kabur ke Maluku

Tiga orang debt collector yang memaki (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

Jakarta, CYBERJATIM.ID -Tiga orang debat collector yang memaki (Bhabinkamtibmas) kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan kepada wartawan, pada rabu, (22/02/2023), “Ya ada yang sudah kami tangkap dan amankan.”

Hengki mengaku pihaknya juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.” ujarnya.

Sedangkan, “tiga debat collector yang terlibat kasus selebgram Clara Shinta masih diperiksa intensif,” lanjutnya.

Pihaknya sebagai respon cepat atas intruksi Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran. Sebelumnya, Irjen Fadil bilang agar tak ada lagi bibit premanisme yang muncul di Jakarta. “Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Cianjur Berhasil Menangkap, 5 Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba

Hengki mengatakan, “Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,”

“Aksi debt collector juga tak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Dia menjelaskan ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Hengki menegaskan, pihaknya mengimbau kepada para kelompok yang ada segera menghentikan aksi premanisme jika tidak bakal ditindak.

Ia kembali menegaskan, “Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya,” tuturnya.

BACA JUGA :  When Your Child Would Rather Have a Chauffeur Than a Working Mom

Hengki menegaskan,” tak bisa debt collector main ambil paksa kendaraan milik debitur di jalan. “Harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa. Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” lanjutnya.

Pada sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menilai, beberapa waktu belakangan ini preman merajalela di Ibu Kota. Hal itu diungkapkan Fadil saat analisa dan evaluasi mingguan bersama jajarannya.

Irjen Fadil Imran menyinggung perihal kasus debt collector yang menarik paksa mobil warga bahkan hingga memaki anggota kepolisian yang coba menyelesaikan masalah itu. Kasus yang dimaksud terkait dengan selebgram Clara Shinta. “Saya lihat ini preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini,” kata Fadil seperti dikutip dari akun Instagram resmi @kapoldametrojaya, pada Selasa, 21 Februari 2023.

BACA JUGA :  PCNU kabupaten Cianjur Gelar Bakti Sosial untuk Tuna Daksa

Selebgram Clara Shinta melaporkan kejadian penarikan mobil secara paksa yang dilakukan debt collector ke Polda Metro Jaya. Laporan Clara sudah diterima polisi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Clara mengatakan, “Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua,” di Markas Polda Metro Jaya,pada Senin, 20 Februari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *