Breaking News: Daftar Kekayaan 3 Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Pemilu 2024
Jakarta, CYBERJATIM.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengadili gugatan Partai Prima memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu pada 2024 dan memulai tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Putusan tersebut telah diketok oleh tiga hakim. Tiga hakim tersebut yakni T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban. T Oyong merupakan hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta pusat (Jakpus) yang menjadi ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan pada Partai Prima tersebut. Sementara Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai hakim anggota.
Seberapa Banyak Kekayaan ke Tiga hakim, ketiganya telah melaporkan harta lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Berikut harta tiga hakim tersebut:
Yang pertama Tengku Oyong:
Hakim Oyong tercatat memiliki harta Rp 4,4 miliar. Harta tersebut terdiri dari sejumlah kategori.
Dilihat dari situs KPK, Jumat (3/3/2023), Oyong menyerahkan LHKPN pada 25 Januari 2022. LHKPN tersebut berisi harta Oyong pada 2021.
Dalam LHKPN itu, hakim Oyong tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan. Total nilai tanah dan bangunannya berjumlah Rp 2.501.000.000 (Rp 2,5 miliar).
Tanah dan bangunan itu tersebar di Medan, Dumai, Langkat hingga Sarolangun. Tanah dan bangunan itu berasal dari warisan serta hasil sendiri.
Oyong juga tercatat memiliki enam unit kendaraan senilai Rp 432.000.000. Dia juga melapor memiliki harta bergerak lain sejumlah Rp 278.900.000, surat berharga Rp 255.448.820, kas dan setara kas Rp 964.959.215 serta harta lainnya Rp 907.400.000.
Oyong juga memiliki utang Rp 847.863.500. Total, Oyong memiliki harta Rp 4.491.844.535 (Rp 4,4 miliar).
Kemudian Hakim Bakri:
Hakim Bakri telah melaporkan LHKPN untuk tahun periodik 2022. Dia tercatat memiliki total harta Rp 1.233.124.229 (Rp 1,2 miliar)
Jumlah itu terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp 740 juta. Tanah dan bangunan Bakri tersebar di Boyolali dan Sukoharjo. Seluruhnya berasal dari hasil sendiri.
Berikutnya, Bakri memiliki Honda Accord tahun 1992 dan Pajero Sport tahun 2017. Total nilainya Rp 385 juta. Dia juga melapor memiliki harta bergerak lainnya Rp 87 juta, serta kas dan setara kas Rp 21.124.229. Bakri tak memiliki utang.
Selanjutnya Dominggus Silaban:
Dilihat dari situs KPK, Dominggus Silaban tercatat memiliki harta Rp 3.269.500.000 (Rp 3,2 miliar). Jumlah itu merupakan harta Dominggus pada 2021. Dalam LHKPN itu, Dominggus masih tercatat sebagai hakim di unit kerja Pengadilan Tinggi Medan.
Jumlah harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.680.000.000 (Rp 1,6 miliar). Tanah dan bangunan Dominggus tersebar di Medan serta Labuhanbatu. Tanah dan bangunan itu bersumber dari warisan dan hasil sendiri.
Dominggus memiliki empat unit kendaraan, di antaranya ada Toyota Fortuner, Toyota Raize dan Toyota Corolla Cross. Total nilainya Rp 1.142.000.000 (Rp 1,1 miliar).
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 313,5 juta serta kas dan setara kas Rp 684 juta. Bakri punya utang Rp 550 juta.
Putusan pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat (Jakpus)
Putusan pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat ( Jakpus)berawal dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh komisi pemilihan umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan komisi pemilihan umum (KPU) tersebut.
Oleh Karena itu, Partai Prima meminta pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta pusat (Jakpus) menghukum Komisi Pemilihan umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Pada akhirnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima tersebut. Hakim memerintahkan komisi pemilihan umum ( KPU ) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Komisi pemilihan umum (KPU) telah menyatakan banding. Mahfud MD selaku Menkopolhukam hingga berbagai partai politik peserta pemilu 2024 ramai-ramai mendukung langkah komisi pemilihan umum KPU untuk mengajukan banding.





