Berani Palsukan Sertifikat, 4 Orang Pegawai BPN Pamekasan Resmi Ditahan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Sebanyak 4 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan ditahan di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan.
Merekam ditahan sejak Rabu (8/3) malam setelah dinyatakan terbukti dan bersalah dalam tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.
keempat pegawai BPN Pamekasan Suparman, Achmad Setiawan, Abd. Fani, dan Bambang Wijono dijatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan.
Empat pegawai tersebut dijatuhkan pidana penjara delapan bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 sudah terbit pada 1 November 2022.
”Kami lakukan pemanggilan. Namun, tidak hadir karena alasan PK. Setelah itu, kami lakukan penjemputan secara paksa,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pamekasan Moh. Maelan.
Keempat oknum pegawai BPN Pamekasan mendapat surat keputusan (SK) sebagai panitera pemeriksaan tanah. Satu di antara mereka memiliki jabatan setingkat kepala seksi (Kasi). Sementara tiga lainnya merupakan jabatan fungsional.
Sebelumnya, Terdapat tujuh terlapor dalam perkara tersebut, Suliha tak dijerat hukum lantaran meninggal dunia Munawir Efendi divonis tiga bulan penjara dan Khairul Umam bagian ukur dinyatakan bebas.
Kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
Kasus tersebut bermula pada Desember 2020. Sejumlah orang melakukan pembongkaran rumah di atas sebidang tanah 1.418 meter persegi di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
Tanah tersebut milik Devitli sebagaimana yang tertera dalam sertifikat atas tanah yang terbit pada 2013. Setelah diusut, pelaku pembongkaran rumah di atas tanah tersebut juga memiliki sertifikat atas nama Suliha yang terbit pada 2020.