Bejat! Seorang Guru Cabuli Siswinya Pada Saat Proses Belajar
Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Polisi menangkap pelaku ET (57) seorang guru ASN di Gunung Sitoli, Sumatera Utara. ET ditangkap karena aksi mencabuli siswinya ketika proses pembelajaran.
Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, menjelaskan bahwa pencabulan itu telah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Februari-Maret 2023.
Sejak bulan Februari sampai Maret 2023 ini,para Korban tidak mengingat dan tidak bisa memastikan hari apa dan tanggalnya berapa pelaku melakukannya,” kata Yadsen, Jumat (10/3).
Aksi bejat seoran guru tersebut diketahui setelah salah satu korban menyuruh orang tuanya untuk datang ke sekolah atas panggilan pihak sekolah. Saat itu orang tua korban untuk mempertanyakan alasan pemanggilan itu.
Korban pun langsung menceritakan kepada orangnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya. Hal itulah yang membuat orang tua korban dipanggil ke sekolah.
“Pada saat tersebut diadakan pertemuan yang dihadiri oleh kepala sekolah dan seluruh guru mengadakan raparat desa dan para orang tua siswa yang anaknya menjadi korban pencabulan,” ungkapnya.
Pelaku yang juga ikut dalam rapat tersebut mengakui perbuatannya.pelaku mengucapkan permintaan maaf atas pencabulan yang dilakukannya kepada orang tua siswi,ungkapnya
saat itu juga keluarga korban tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak-anak mereka Alhasil, peristiwa pencabulan itu langsung dilaporkan ke pihak Polres Nias pada Senin (27/2). “Orang tua korban sama sekali tidak terima dan tidak sepakat kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Nias,” sebut Yadsen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,diketahui aksi bejat ET itu dilakukan saat siswinya sedang belajar di dalam ruanggan kelas. Awalnya pelaku memanggil korbannya untuk maju ke depan kelas.Saat itulah pelaku langsung melancarkan aksinya bejatnya. “Saat jam belajar dipanggil oleh pelaku ke depan kelas,” jelasnya.
Yadsen mengatakan pelaku mencabuli para korban-korbannya dengan cara memegang sambil meremas dada murid tersebut.Bahkan aksi bejatnya pelaku melakukannya di depan siswa lainnya.
“Iya (di depan siswa lain) ET memegang-megang sambil meremas dada murid tersebut,” ujarnya.
Atas perlakuan ET dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka ET sudah dilakukan penahanan sejak pada tanggal 4 Maret 2023 di Ruang Tahanan Pidana(RTP)di Polres Nias ujarnya.





