Bea Cukai Madura Periksa 3 Orang , Kerugian Negara Sebesar Rp2,2 Miliar Rupiah
PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID,- Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur amankan satu truk fuso diduga berisi rokok ilegal. Selasa (4/04/23)
Penangkapan tersebut diduga dilakukan diarea Suramadu, saat mobil fuso dengan nopol B 9581 UPA dari arah timur Madura menuju pulau jawa.
Selanjutnya menurut informasi Bea Cukai Madua berhasil mengamankan kurang lebih 180 karton atau 720 bal diduga rokok ilegal merek Flash milik warga pantura ( Wilayah pantai utara ) Kabupaten Pamekasan.

Dugaan penangkapan jutaan batang rokok ilegal tersebut sampai saat ini belum bisa dipastikan berapa jumlahnya yang pasti, berhubung pihak bea cukai Madura masih melakukan penyelidikan terhadap sopir truk fuso tersebut.
” Masih tahap penyelidikan “. kata salah satu petugas Bea Cukai Madura saat diwawancarai dari luar pintu pagar Bea Cukai yang tidak menyebutkan namanya saat ditanya oleh wartawan.
Selain itu admin humas Bea Cukai Madura saat dihubungi melalui WhatsApp nya mengatakan bahwa saat ini dalam proses pemeriksaan terhadap 3 orang.
” Bea Cukai Madura menerima pelimpahan dari Polres Bangkalan pada Selasa, 4 April 2023 yaitu kendaraan berupa truk fuso bermuatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan 3 orang terperiksa.
Diketahui 1 kendaraan tersebut dilakukan penindakan oleh Polres Bangkalan di daerah Junok Bangkalan pada Selasa dini hari, 4 April 2023″ . Tegasnya
BC Menambahkan bahwa hasil pengangkapan atas pelimpahan ini sejumlah 2.880.000 batang dengan kerugian negara 2.284.545.600, dan mengamankan 3 orang diantaranya D, Z dan T.
” Pelimpahan rokok ilegal ke Bea Cukai Madura sejumlah 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp. 2.284.545.600 dan 3 orang terperiksa dengan inisial D, Z dan T. Saat ini, rokok ilegal dan terperiksa sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bea Cukai Madura “. Tutupnya