BC Pusat Diduga Ambil Alih Penindakan, Mesin Rokok Milik Pengusaha Pamekasan Disegel
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Beredar luas beberapa video yang diabadikan oleh masyrakat, terkait dugaan penggrebekan pada salah satu perusahaan rokok diduga oleh Bea cukai pusat.
Penggrebekan terjadi di desa Tobungan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan pasa hari Minggu ( 12 Agustus 2024 ) di perusaan milik HR ( inisial ).
Dalam video berdurasi 1 menit tersebut menampakkan terjadinya cekcok mulut antara Directur CV Jawara Internasional Jaya bersama beberapa orang petugas Bea Cukai.
Marsuto Alfianto selain pemilik rokok Jawara dan juga Advocat tersebut terlihat bersitegang disaksikan puluhan warga sekitar.
” Posisinya sekarang trial loh, kalau sampean ada tindakan disana mengatakan bahwa ini ada pabrik di Tobungan itu melakukan, apa namanya Pabrikasi rokok ilegal silahkan ditindak mas, ini disini masih trial loh, kami trial, gak bisa kalau masih trial kami mohon maaf “. Ucapnya dengan nada tegas
Sementara, warga setempat saat dikonfirmasi membenarkan dengan adanya penggrebekan atau penindakan terhadap salah satu gudang milik HR, ia menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pas diselatan rumahnya.
” Diselatan rumah, iya dari pusat langsung, cuma disegel saja “. Singkatnya
Selain itu menurut informasi, pihak Bea Cukai hanya melakukan penyegelan terhadap mesin dan tidak membawa barang bukti termasuk tidak mengamankan pemiliknya.
Arif Solihudin Kasi P2 BC Madura saat dikonfirmasi melalui via WhatsAap belum memberikan tanggapan atas terjadinya pengambil alihan penindakan oleh BC Pusat, hingga berita dinaikkan.





