TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Astaga ! Seorang Ayah di Pamekasan, Berani Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 4 Bulan

Penulis: | Editor: Heru Soejatmiko

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Kasus kekerasan seksual atau pencabulan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kian marak belakangan ini. Kamis ( 12/9/24 )

Bahkan, baru-baru ini Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, kasus pencabulan kali ini menimpa seorang anak yang masih berusia 14 tahun yang mana pelakunya adalah bapak tiri korban.

Pelaku inisial MR (24 Tahun) warga Dsn. Bringin, Ds. Jambringin, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

Lanjut Kasihumas, penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama Samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah kemudian ibu korban segera memeriksakan korban kedokter kandungan setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan + 4 (empat) bulan.

BACA JUGA :  Gubernur Maluku Safari Ramadhan di Katapang, Seram Bagian Barat

Ibu Korban menanyakan kepada melati siapa yang telah menghamilinya lalu melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika ibu korban tidak ada di rumah.

Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

AKP Sri Sugiarto menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah Istri pelaku Ds. Jambringin, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

BACA JUGA :  KENAPA BISA SEPERTI ITU? Kepala BPN Sumut Dituding Menjadi Anteknya Mafia Tanah

Mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut, Tim Opsenal Reskrim Polres Pamekasan langsung bertindak cepat dan langsung melakukan penagkapan kepada pelaku inisial MR.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 1 (satu) buah Baju Wanita lengan Panjang, berwarna Merah bermotif kotak kotak dan 1 (satu) buah rok Panjang Wanita berwarna hijau bermotif bunga.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 perpu pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA :  Forum PRB Aceh Dikunjungi  Bupati Aceh Tamiang, Serahkan Donasi 400 Juta Untuk Turki

“ Saya mengimbau kepada masing-masing pribadi khsusnya warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengntrol dan anak-anaknya, dengan siapa berteman dan kemana bermain. Jangan kasus kekerasan seksual atau pencabulan terulang kembali Pamekasan”, himbaunya.

Terkini Lain