SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Akhirnya Kepala Kemenag Pamekasan Minta Maaf dan Akui Pernyataannya Khilaf

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Imbas pernyataan Kepala Kantor Kementrian Agama ( Kemenag ) yang sebelumnya sempat menyinggung masalah kode etik jurnalistik dan menuding wartawan memfitnah, akhirnya minta maaf. Kamis ( 27/07/2023)

 

Pemintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung bersamaan dengan proses klarifikasi yang dilakukan beberapa wartawan.

 

Audiensi yang diikuti oleh puluhan wartawan ke kantor Kemenag Pamekasan dilatar belakangu atas pernyataan Mawardi kepada salah satu wartawan soal kode etik jurnalistik, yang menuding wartawan memfitnah perihal berita dugaan jual beli porsi haji

BACA JUGA :  Gabung Yuk !!! PR. AYUNDA Pamekasan Buka Lowongan Pekerjaan, Cek Syaratnya

 

Yang sebelumnya, Wartawan tersebut menolak permintaan Mawardi untuk membuka identitas narasumber berita dugaan jual beli porsi haji, yang sudah jelas – jelas sudah diatur dalam Undang – undang pers dan kode etik jurnalistik.

 

“Pertama kami tidak berniat menyinggung dan menfitnah, dan kami sudah melakukan klarifikasi terhadap FWP bahwa itu sebatas ungkapan pribadi kepada satu wartawan, tidak ada hubungannya dengan wartawan secara keseluruhan.” Tegasnya

BACA JUGA :  Workshop Sehari Pembuatan Lilin Aromaterapi, Bagi Anak Panti Muhammadiyah Punge Banda Aceh

 

Mawardi mengatakan bahwasanya pernyataan tersebut tidak ada niatan untuk menyebut wartawan secara keseluruhan.

 

“Tidak ada niatan untuk menyebut keseluruhan wartawan secara keseluruhan, dan jika hal yang tidak diniatkan ini menyinggung wartawan, maka kami memohon maaf.” Tambah Mawardi

BACA JUGA :  Sebelum Kembali Ke Kabupaten Aceh Selatan PJ Ketua TP-PKK Menyempatkan Diri Kunjungi Sejumlah Tempat Acara MTQ

 

Ongki Arista UA saat mendatangi kantor Kemenag bersama beberapa wartawan membawa lima permintaan, diantaranya meminta Kepala Kemenag Pamekasan untuk tidak mengulangi tuduhan – tuduhan fitnah kepada wartawan.

 

 

β€œItu yang jadi alasan kami kesini, karena profesi wartawan dilindungi UU Pers, dan wartawan harus merahasiakan narasumber,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *