SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Ada apa dan Kenapa Bisa Seperti Itu Seorang Bupati Samosir Dinilai Bebal…??? Tahun 2021 BPK Temukan Rp 776 Juta Kelebihan Bayar Honor TBPP

Foto; Kantor Bupati Samosir.

Kabupaten Samosir Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Hasil investigasi Wartawan BPK RI temukan kelebihan mengenai soal pembayaran honor Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Kabupaten Samosir 2021 sebesar Rp776 juta.

Hal ini sudah terungkap dan terbukti berdasarkan dengan surat LHP BPK RI Nomor 45.B/LHP/XVIII.MDN/04/2022 tertanggal 28 April 2022. Terkait temuan BPK itu, GBNN Kabupaten Samosir angkat bicara.

“Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ini sangat lah bebal, sudah tahu bermasalah sejak awal pembentukan TBPP,tapi sampai sekarang tetap juga dikeluarkan SKnya,” sebut Ketua Garda Bela Negara Nusantara (GBNN) Kabupaten Samosir, Hatoguan Sitanggang kepada wartawan, Senin (22/5/2023) di Pangururan.

BACA JUGA :  Komisi IV : Daerah Irigasi Caringin Harus Segera Diselesaikan Pemdaprov Jabar

Sejak awal pembentukan TBPP, dikatakannya, masyarakat Samosir telah keberatan dengan TBPP yang honornya mencapai sebesar Rp 17 juta per bulan.

“Walaupun arus deras menolak keberadaan TBPP yang awalnya beranggotakan 5 orang, Bupati justru menambah 2 orang lagi,” bebernya.

Menurut dia, kebijakan seorang Bupati Samosir menunjukkan arogansi nya kekuasaan.
Ini namanya bebal,” tegasnya lagi.

Di sisi lain,Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan menyebutkan, temuan BPK RI terkait kelebihan bayar honor TBPP sudah merupakan penyalahgunaan wewenang pihak terkait.

BACA JUGA :  Mengenal Sosok Pawang Harimau Anak Almarhum Sarwani Sabi

“Ini bukan hanya perlu pengembalian saja, tapi sudah merupakan suatu kesalahan yang sangat fatal,” kata dia.

Menurut Sorta, pada masa sulit perekonomian masyarakat sekarang ini, banyak kebutuhan prioritas yang perlu dikedepankan. “APBD itu merupakan hak masyarakat banyak, bukan kepentingan sekelompok orang,” ujar politisi PDIP itu.

Ditambahkannya, melalui Fraksi PDIP DPRD Samosir sudah dua kali menyambangi Kementerian Keuangan untuk memperjelas regulasi pembayaran honor TBPP.

BACA JUGA :  Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Di Bakongan Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Jadi tidak ada aturan yang menjadi dasar hukum pembayaran honor TBPP dari APBD, jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia juga menuturkan, sudah sejak awal menantang pembentukan TBPP, karena tidak sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan. “Namum Bupati Samosir tetap mengeluarkan SK TBPP sampai sekarang,” bebernya lagi.

Sumber terpercaya wartawan di legisatif Samosir menyebutkan, terkait temuan BPK RI atas honor TBPP, sudah ada surat masuk di Sekretariat DPRD.

Tinggal menunggu penjadwalan, untuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pihak terkait.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *