SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Desa Waesala, Seram Bagian Barat Masuk Tahap II

MALUKU, CYBERJATIM.ID,- Polres Seram Bagian Barat, Maluku serahkan satu berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di dusun Nagalema, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seram Bagian Barat.

Kemarin, penyidik sudah serahkan berkas tersangka LRP dan barang bukti ke JPU Kejari SBB dalam Berkas Perkara nomor BP/11/11/2023/Reskrim, tanggal 16 Februari 2023.

BACA JUGA :  Pemilik Lahan Buktikan Secara Hukum, Sekda SBB: Pemda Siap Bayar Lahan Pandopo Bupati

“Kasus ini sudah masuk tahap II,” demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan di Mapolres SBB, Kamis (5/4/2023).

Tersangka LRP alias Ramu, diduga terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

BACA JUGA :  Ketum PPWI Kunjungi Lapas Salemba dan Bezuk Alvin Lim

“Kita menjerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”bebernya.

BACA JUGA :  PR. Ayunda Bagi - Bagi Takjil, Bambang : Kami Akan Gelar Bazar Murah Minyak Goreng

Menurutnya, dengan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, maka selanjutnya kasus tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU dan Pengadilan, untuk mengadili tersangka itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *