SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dugaan Kasus Korupsi Honor Narasumber DPRD Blora, Kejari Dalami Kasus Ini

Blora, CYBERJATIM.ID, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, mulai melakukan pendalaman dugaan korupsi honor narasumber di lingkungan DPRD Blora. Hari ini, Selasa (04/04/2023), Kejari Blora memanggil pelapor atas dugaan kasus tersebut, Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Sukisman.

Selama dua jam, mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB, Sukisman diklarifikasi terkait laporan yang sebelumnya dia layangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Lalu didisposisikan kepada Kejari Blora untuk ditindaklanjuti.

“Hari ini hanya dilakukan klarifikasi saja, atas laporan kami. Ada sejumlah pertanyaan, tapi saya lupa ada berapa. Langsung saya tanda tangani,” kata Sukisman usai dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Minyak Goreng di Sumenep Langka,  Warga Mengeluh Menjelang Bulan Puasa

Selain itu, dirinya juga menyerahkan bukti baru berupa dokumen realisasi anggaran honor narasumber tahun 2021. “Bukti ini official, karena sudah diberi cap dan tanda tangan Sekwan,” ujarnya didampingi juru bicara pemantau keuangan negara (PKN), Seno Margo Utomo.

Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam pemeriksaan itu, ada 3 dugaan pelanggaran dalam kasus yang dia laporkan. Yaitu dugaan pelanggaran regulasi, yaitu melanggar Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Pada salah satu poin di Perpres itu, kata dia, menyebutkan bahwa dalam hal narasumber tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50 persen dari honorarium narasumber.

BACA JUGA :  Secara Bergilir ke 22 Ranting, PAC PDI Perjuangan Pademawu Gelar Acara Rutinitas Keagamaan

Kemudian, lanjut Sukisman, dugaan kegiatan fiktif, karena tahun 2021 status Blora masih PPKM karena wabah Covid. “Serta dugaan ketidakwajaran, karena ada temuan dewan bisa menjadi narasumber selama 100 sampai 140 jam dalam sebulan,” ungkapnya.

Sukisman menyebut, Kejari Blora akan segera memanggil Sekretaris DPRD (Sekwan) Blora untuk dimintai keterangan.

“Setelah ini pihak Sekwan akan diminta keterangan. Kalau tidak besok ya lusa, pokoknya segera, begitu komitmen pak Jatmiko (Kasi Intel Kejari Blora), kepada saya tadi di dalam,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sebanyak 1.742 KPM Warga Desa Sukasirna Dapatkan Bantuan Pangan Beras Secara Bertahap

Menurut Sukisman, total kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai Rp 5,5 miliar dari Rp11 miliar anggaran honor narasumber DPRD tahun 2021

Terpisah, Kasi Intel Kejari Blora, Sujatmiko, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.

Terkait dengan pemanggilan Sekretaris DPRD Blora, dirinya juga belum bisa memberikan keterangan. “Ini sementara masih dalam penyelidikan,” kata Miko, sapaan akrabnya.

Muhamad Mahdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *