SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Indah Sari Karo Karo Menyebutkan Bangunan di Duga Pabrik Jl Flamboyan Medan Melanggar Perda

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Indah Sari Karo karo, anggota Partai Buruh Kota Medan, berencana akan mempertanyakan kepada Wali kota Medan tentang mengenai keberadaan bangunan yang menyerupai pabrik yang ada di Jl. Flamboyan Raya di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Rabu (29/3/2023).

Indah Sari mengatakan sepengetahuan dirinya berdasarkan hasil Perda Kota Medan No. 1 tahun 2022, Kecamatan Medan Tuntungan tidak termasuk kecamatan yang merupakan di wilayah industri.

BACA JUGA :  Bupati Eddy Berutu, Serahkan Langsung Akta Nikah ke Pengantin Baru di Sopo Godang HKBP Sidikalang

“Bangunan tersebut berada bukan di kawasan industri itu jelas sudah langgar Perda bang,” ungkapnya

Menurut Ibu yang juga merupakan pendeta ini, industri sesuai Perda tersebut diatas seharusnya berada di medan labuhan, medan marelan, medan belawan, medan sunggal dan medan deli.

BACA JUGA :  Kejari Karo Karo Tahan Ketua Bawaslu & Bendahara, Diduga Korupsi  Rp1.6 Miliar

Untuk itu dalam waktu dekat nanti dia akan melayangkan surat konfirmasi kepada walikota Medan terkait hal tersebut.

“Kita akan menyurati Walikota Medan agar Pemko Medan menyetop bangunan tersebut,” katanya

BACA JUGA :  Oknum TNI JT yang Diduga Hamili Seorang Gadis, Diminta Bertanggung Jawab

Dia juga menyarankan agar warga pun mengkonfirmasi kepada walikota terkait hal ini, sebab rencana tata ruang sudah disahkan dalam Perda, sehingga wajib dipatuhi siapa saja.

 

“Tidak ada orang yang kebal dengan hukum,semua harus tunduk dan patuh pada perda,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *