SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kades Lasarabagawu Mabar Kankangi Permendagri 67 Tahun 2017 dan Pasal 17 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Nias Barat, CYBERJATIM.ID, – Maraknya kekosongan jabatan perangkat Desa Lasara Bagawu Kecamatan Mandehe Barat Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara sudah hampir 1 tahun  tidak di angkat perangkat desa dimana telah di perintahkan kepala daerah agar perangakat desa lasara bagong segera di angkat ini salah satu fenomena.

Yang mana  tidak sesuai peraturan Permendagri 67 tahun 2017 dan pasal 17 Permendagri nomor 83 tahun 2015 dengan bunyi jabatan perangkat desa yang kosong  paling lambat dua bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti di usulkan kembali.

Sebenarnya wewenang atas penyelenggaraan pengisian kekosongan perangkat desa tersebut berada sepenuhnya di tangan kepala desa, Senin (26/03/2023) ungkap anggota organisai PJID Nias Barat ke media ini.

Pasalnya perangkat desa dalam hal ini bersama dengan kepala desa merupakan pemerintah desa yang bertugas menjalankan tugas dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Selatan Gelar Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI 78.

Hal itu berarti bahwa keberadaan perangkat desa adalah sangat penting bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan juga tujuan pengaturan desa.

Sementara kekosongan jabatan perangkat Desa Kaur Umum di Desa Lasarabagawu lebih enam bulan yang patut mendapat perhatian masyarakat desa karena kekosongan jabatan perangkat desa maraknya sering terjadi dalam waktu bertahun-tahun hingga berefek masalah pada tahun yang lalu.

Menurut Salah seorang tokoh di Desa Lasarabagawu yang berinisial TR Gulo dan A. Gulo menyampaikan kekecewaannya terhadap kepala desa tentang lamanya kekosongan jabatan perangkat desa yang lebih enam bulan Kaur Umum, sebenarnya sudah kian di perintahkan Bapak Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada saat kita bersama-sama dirumah pribadinya didesa Hiliwaele tahun 2022 lalu, bulan September hasilnya nihil sama halnya tidak mendengar arahan dan nasehat  Bupati Nias Barat jelasnya.

BACA JUGA :  DPRK Aceh Selatan Usulkan Tiga Nama Calon PJ Bupati.

“Karena kekosongan jabatan perangkat desa di desa Lasarabagawu terlalu lama dan dapat berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik bagi warga desa dan terganggunya tujuan pembangunan yang direncanakan karena sumber daya pemerintah desa pasti kurang.

Lanjutnya jika kalau tidak merespon keluhan masyarakat mengenai kosongnya perangkat desa oleh kepala desa atas nama Adolf Bastian Gulo,kami bersama warga menemui Bapak Bupati Nias Barat Tutupnya.

Hal senada juga dengan tanggapan Pemuda Dusun II menyayangkan kelalaian oknum kepala desa yang nampaknya masih gagap dan gugup dalam menjalankan amanat besar undang-undang dan Perbub.

“Sekarang kita cermati fenomena kekosongan jabatan perangkat desa Lasarabagawu secara kacat mata dilapangan selama menjadi kepala desa Lasarabagawu masih belum melakukan secara profesional, efisien, dan efektif terbukti setiap kegiatan pembangunan desa selalu masalah dan gejola tumpah tindih warga desa.

Namun jika terjadi berbulan-bulan dan bertahun-tahun kekosongan jabatan perangkat desa Lasarabagawu maka secara hukum tidak sesuai amanat peraturan termasuk bertentangan,
Dapat diduga oknum kepala desa sebagai tindakan tidak patuh terhadap peraturan perundangan-undangan atau melawan hukum pungkas F.Gulo.

BACA JUGA :  Berkopyah Tinggi, Pimpinan PR. Ayunda Berikan Bantuan Pada Korban Angin Kencang di Pamekasan

Maka fenomena kekosongan jabatan perangkat desa Lasarabagawu yang lebih menarik pernyataan masyarakat desa tentang sejauh mana peran dan kebijakan seorang kepala desa atau pemerintah desa dalam menyikapi masalah dan fenomena tersebut?

Jangan sampai ada upaya sadar dan terencana untuk melakukan tindak melawan hukum. maka dengan itu senang hati kami masyarakat desa mundur jadi Kepala Desa.

Media ini mencoba temui kades lasaraBagawu di Kediamannya Tak kunjung Di temui media melanjutkan kinfirmasi melalui Tlpn seluler namun dengan  nada mengatakan No yang anda tunjuk sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan…
Sehingga berita ini di turunkan..

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *