Dirjend Pajak Kabupaten Cianjur Gelar Sosialisasi SPT Pajak Bersama Tujuh Desa Yang Ada di Kecamatan Cipanas
Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Dirjend Pajak melaksanakan sosialisasi (SPT) Surat Pemberitahuan Tahunan, yang bertempat di aula Desa Cipanas Kabupaten cianjur Jawa Barat, Senin (20/03/2023).
Bapak Fauzi selaku koordinator lapangan menjelaskan, “Asistensi SPT di desa yang bertempat di Aula Desa Cipanas orang pribadi serta validasi NIK menjadi NPWF (Nomer Pokok Wajib Pajak) kegiatan rutin setiap setahun sekali untuk menghibau wajib pajak untuk melakukan perpajakan pelaporan SPPT tahunan setahun sekali banyak membutuhkan asistensi untuk bisa melaporkan SPPT tahunan,” ujarnya.
“Tujuanya supaya wajib pajak teredukasi bahwa bahwa ada SPPT tahunan sorot terbantu exsistensi kami supaya prosesnya dari hulu kehilir baik jenis baik dan benar,” jelasnya.
Turut hadir semua adalah perangkat Desa di kecamatan Cipanas.
Ia mengatakan, kalau untuk umum belum tapi kalau untuk umum selalu membuka layanan-layanan karena tempatnya terbatas jadi tidak buka umum, kalau untuk umum ada layanan-layanan yang kami berikan dalam bentuk online, maupun fisik boleh Monggo datang kekantor, boleh menggunakan layanan WA untuk di pandu pelaporan SPPT tahunanya yang jelas SPPT tahunan harus dilaporkan untuk orang peribadi terakhir selama masa pajak 31 Maret tahun 2023,” ulasnya.
Menambahkan, “Pajak PPH PPN, pajak penghasilan untuk SPPT tahunan husus buat pajak penghasilan jenis jenis pajak yang harus di bayar bagi karyawan yang saat ini datang dia dipotong oleh perusahaan, dipotong oleh instansi,dan kewajiban peribadinya dia saya sebagai karyawan adalah pelaporan C.Tahunan setahun sekali PPH pasal 21.
“Semua tenaga kerja umumnya sudah dipotong oleh pemberi kerjanya jadi cukup melaporkan apa yang sudah dipotong,” pungkasnya.





