SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kejari Cianjur, Lakukan Penyuluhan Hukum pada Kades

Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur menyebutkan di tahun ini belum ada Kepala Desa (Kades) se – Kabupaten Cianjur yang terindikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) atau anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.

Hal itu disampaikan Kasie Intel Kejari Kabupaten Cianjur, Imam seusai melakukan program penyuluhan hukum di aula kantor Kecamatan Cipanas pada Selasa, (14/3/2023) siang

BACA JUGA :  Refleksi 92 Tahun GP Ansor di Tengah Fenomena "Kader Naturalisasi"

“Sasaran penyuluhan hukum yang ditegakkan kepada Kades, Sekretaris, dan Bendahara desa,” ucap Imam kepada wartawan.

Dijelaskan, Penyuluhan hukum ini merupakan program Kejaksaan Agung dari hasil MOU antara Kapolri, Kemendagri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan di Sentul Bogor beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Ketua Bappilu Partai Demokrat Pamekasan, Moh. Ali : Nomor Urut DCS Belum Menjadi Ketetapan 100 Persen

Kemudian, sesuai arahan langsung dari Kejagung, maka Kejari Cianjur melakukan bimbingan, membina dan memberikan pemahaman hukum melalui penyuluhan hukum.

Selain itu, Kepala Kejagung perintahkan jangan sampai Kades dijadikan obyek pemeriksaan atau dicari-cari kesalahan segala macamnya, tapi harus diberi pemahaman hukum.

BACA JUGA :  Melepas Rindu, Warga Binaan Rutan Kelas II B, Buka Puasa Bersama Mantan Residivis

“Jadi, Bapak Kejagung berpesan kepada Kami untuk mensosialisasikan pencegahan, kalau bisa membina, membimbing dan memberikan pemahaman hukum kepada para Kades.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *