SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Tabrak Aturan, Tiga Instansi di Pamekasan diduga Rekut Tenaga Honorer

ilustrasi

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Baru-baru ini mulai terendus ke publik bahwa sebagian Dinas di kabupaten pamekasan diduga telah melakukan pelanggaran terkait rekrutmen Tenagan Honorer yang sudah dilarang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

 

Larangan tersebut Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 814.1/169/SJ/ tanggal 10 januari 2013 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi gubernur dan Bupati/wali kota se indonesia serta ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 pada bab XIII Larangan, pasal 96:

BACA JUGA :  Jezmico, Pelari Muda yang Terus Mengukir Prestasi di Arena Atletik

 

a. Ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPK untuk mengisi jabatan ASN;

 

b. Ayat (2) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK.

 

c. ayat (3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dab/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018. Kepala perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten pamekasan dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (PTT, GTT, dan Honorer lainnya).

 

3. Kebutuhan tenagan pada organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten pamekasan akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme pengadaan aparatur sipil negara (PNS & PPPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Acara P4TM Berhasil Digelar, Ahsanul Qasasi : Pembuatnya Tidak Tahu Berapa Harga Jualnya

 

Tetapi, tiga dinas yakni Dispora dan Dinas Pertanian serta Diskominfo di Kabupaten Pamekasan diduga telah membentur aturan diatas dengan memasukkan sejumlah tenaga honorer di lingkungan dinasnya.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Zainal Seninggih selaku ketua GEMPUR bahwa dari tahun 2020 sudah tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer “Sedangkan di dispora dan dinas pertanian di Pamekasan merekrut tenaga honorer, dan sepertinya banyak, bukan hanya satu dua orang, itupun terlihat seperti keluarga atau kerabat-kerabatnya orang dinas semua.

 

Di pertanian hampir 15 orang tenanga honorer, dan di dispora juga banyak, padahal sudah jelas dilarang oleh kementerian dalam negeri, jadi kepala dinas itu jelas melanggar dan membentur aturan yang berlaku, sedangkan kalau melanggar sudah jelas dikenakan sanksi sesuai aturan” ujarnya.

BACA JUGA :  Kekurang Tak jadi Halangan, Sang Pria Tetap Berkarya di Kancah Dunia Online 

 

Lebih lanjut Pihaknya menjelaskan soal dugaan pelanggaran yang lain “Yang kedua ada indikasi pemalsuan dokumen, maksud dari pemalsuan dokumen itu tahun masuk 2022, di data ternyata masuknya awal tahun 2020, itu sudah melanggar aturan dan jelas masuk pidana, dan semua data itu sudah saya kantongi dan akan saya proses secara hukum” tandasnya.

 

Pihak Redaksi mencoba mengklarifikasi kasus tersebut ke Kadispora, Sekdis Pertanian juga Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan melalui akun WhatsAppnya, namun hingga kini masih belum ada respon apapun dari ke tiganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *