Exs Kadivpropam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Besok
JAKARTA, Cyberjatim.id,-Mantan Kadivpropam Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel Senin (13/2/2023).
Penasihat Hukum Keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J , berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman setimpal atas perbuatan.
Penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menjadikan rujukan bagi majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Ferdy Sambo.
Dan juga terhadap Putri Candrawathi, majelis hakim diharapkan menjatuhkan hukuman dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Martin mengatakan, harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita),” ungkapnya dalam keterangannya,pada Minggu (12/2/2023).
Alasan Putri Candrawathi harus dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena dinilai sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea). Hal itu, kata dia sesuai kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum.kata Martin.
Martin menerangkan,”Pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Brigadir J,”ungkapnya.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan, tim penasihat hukum berencana akan langsung mengajukan banding seandainya vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak sesuai dengan harapan keluarga.
Ia mengatakan,”Prediksi saya kasus ini akan sampai ujung, artinya putusan besok bukan akhir dari segalanya. Jadi apapun putusannya berapapun vonisnya Sambo akan memaksimalkan upaya hukum sampai akhir. Semoga masyarakat tidak cepat lupa,” ungkapnya.





