SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Hampir Satu Tahun Tidak Kantongi Idzin, SMK Bina Husada Pamekasan Banyak Mendapatkan Sorotan

Ilustrasi

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Menindaklanjuti persoalan idzin operasional SMK Bina Husada Pamekasan, Central Advokasi Indonesia ( CAI ) angkat bicara.

Diketahui hal terlampir dalam aturan baru yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) tahun 2014 bahwasanya setiap lembaga SMK diwajibkan mempunyai tanah sendiri dan tidak diperbolehkan berdiri diatas lahan sewa. Sabtu ( 28/01/23 )

Karena dengan demikian untuk mendapatkan idzin operasional lembaga harus melengkapi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) yang artinya IMB dan legalitas lainnya harus dibawah satu naungan.

BACA JUGA :  Ketua FKPPA, Achmad Marzuki Sangat Layak Kembali Melanjutkan Pembangunan Aceh

Kusnadi aktivis hukum Pamekasan mengatakan bahwa hal tersebut harus segera ditindak lanjuti oleh pemilik yayasan, karena yang jelas nantinya peserta didik yang akan menjadi korban.

BACA JUGA :  Forkopimda Pamekasan Lakukan Penyekatan dan Rapid Antigen Acak, Kapolres Apip Ginanjar Ajak Masyarakat Patuh Prokes

” Jika yayasan tersebut masuk ke Pamekasan benar – benar mempunyai niat baik dan ingin mengembangkan pendidikan yang lebih baik lagi di Kabupaten Pamekasan, seharusnya ini ditindaklanjuti jauh – jauh hari sebelumnya “. Tegas Adi sapaan akrabnya

Selain itu pihaknya menambahkan jika hal tersebut tidak segera ditindaklanjuti maka nantinya yang akan menjadi korban adalah siswa dan siswi yang sudah menyenyam pendidikan disekolah tersebut.

BACA JUGA :  FORMAASI dan FAMAS Bersurat Ke Mapolres Terkait Progres Gebyar Batik Pamekasan

” Bisa saja nanti ketika Yayasan tidak segera melengkapi legalitasnya dapodiknya akan bermasalah dan bahkan tidak akan dapat bantuan, siswa yang sekolah disana bisa dipindah ke Surabaya juga nanti, ini sudah menjadi tanggung penuh jawab yayasan “. Tambahnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *