SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Rokok ” RAMA ” Diduga Berasal Dari Kabupaten Sumenep Berkeliaran Bebas di Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Miris peredaran rokok lokal di Kabupaten Pamekasan tidak hanya disebarluaskan oleh perusahaan lokal Pamekasan, melainkan rokok – rokok ilegal juga berdatangan dari Kabupaten Sumenep.

 

 

Seperti halnya rokok RAMA yang diduga berasal dari Kabupaten Sumenep menyebar luar di toko ritael baik pinggiran kota dan bahkan diberbagai pelosok desa.

 

Ghafur mengakui saat ini memang jarang sekali ditemukan rokok yang berpita cukai ( Legal ) diberbagai outlet khususnya di pedesaan.

BACA JUGA :  Gema Ramadhan dan Sosialisasi Pelaksanaan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Kepada WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

 

” Kami menemui setiap toko klontong menyediakan rokok tanpa cukai ( Ilegal ) dalam etalasenya, miris sekali karena kami menilai Bea Cukai Madura tidak tegas dalam hal penindakan, bahkan dalam etalase tersebut tidak hanya rokok lokal Pamekasan, rokok yang diduga dari Kabupaten Sumenep juga mengisi kekosongan etalase tersebut “. Tegas Ghafur yang juga mantan aktivis PMII Pamekasan.

 

 

Selain itu pihaknya meminta kepada Bea Cukai Madura tidak hanya menindak perusahaan rokok di Kabupaten Pamekasan, melainkan perusahaan – perusahaan besar yang ada di Kabupaten Sumenep juga harus ditindak tegas.

BACA JUGA :  WAAWW SANGAT MIRIS...!!!Jaksa Didesak Usut Dana di Dinas Pariwisata Deli Serdang, Asisten Bupati Malah Ngajak Wartawan Untuk Minum Kopi Bersama

 

” Jangan tebang pilih, di Kabupaten Pamekasan juga banyak disusupi rokok ilegal yang diduga dari Kabupaten Sumenep, saya minta Bea Cukai harus menindak tegas minimalnya ada sosialisasi ke perusahaan, jangan hanya menyasar toko – toko kecil saja “. Tutupnya

 

Menanggapi hal tersebut Humas Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menegaskan bahwa pihaknya tetap komitmen dan konsisten menindak perusahaan yang nakal, sehingga bagaimana nantinya peredaran rokok di Madura bisa menjadi semakin baik.

BACA JUGA :  Sambut HUT TNI Ke 78, Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Bhakti Sosial.

 

” Sebenarnya saya tidak pandang bulu, apapun yang kita temui dilapangan kita tindak, dan bagi konsumen rokok ilegal tetap kita ingatkan, untuk pabrik – pabrik ada 2 sanksinya yaitu denda dan penutupan “. Tegas Zainul. Kamis ( 4/08/22 )

 

Red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *