Digugat Cerai Istri, Kiai Sukkur Asal Pamekasan Ini Akan Ambil Alih Rumah Senilai 476 Juta
Pamekasan, Uber jatim news – Kiyai Sukur warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang digugat cerai istrinya akan menuntut hak rumah yang sudah dibangun oleh dirinya agar dikembalikan. Selasa, (13/04/2021).
Rumah yang telah menghabiskan biaya sekitar Rp 476 juta itu dibangun di tempat istrinya tinggal, di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Namun Pria berusia (54) tahun yang dijuluki sitangan sakti itu justru digugat cerai oleh istrinya Munipah (44) ke Kantor Pengadilan Agama Pamekasan, Madura dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.
Pengakuan Kiai Sukur, selama ini rumah tangganya baik-baik saja, hanya saja ia mengaku pernah diusir oleh mertuanya lantaran dituduh sering bertengkar dengan istrinya.
“Saya dengan istri saya tidak pernah bertengkar. Saya menduga ada intimidasi dari pihak lain sehingga istri saya itu menggugat cerai saya,” katanya saat ditemui di pengadilan Agama usai sidang Mediasi Senin (12/04/2021)
Bahkan meski dirinya sudah pisah ranjang dengan istrinya selama setahun lebih, ia
mengaku tetap memberikan nafkah terhadap istrinya.
“Ada bukti transfer, kalau mau dibuktikan secara hukum tolong nama rekening atas nama Munipah di BRI di audit mulai tahun 2018, berapa uang yang saya transfer ke dia. Bukan puluhan ribu. Tapi ratusan juta,” terangnya
Meski ada proses mediasi yang pihaknya lakukan dengan kuasa hukum istrinya, Munipah bersikukuh tetap ingin cerai dengan dirinya, sehingga pihaknya menegaskan akan mengambil alih rumah yang sudah ia bangun untuk istrinya sejak dari tahun 2016 itu.
“Saya mau apa lagi. Kembalikan dulu hak saya yaitu rumah yang sudah saya buatkan untuk istri saya itu, lalu akan saya jatuhkan sendiri cerai itu. Saya yang akan memohon sendiri ke Pengadilan Agama Pamekasan,” ucap Kiai Sukur.
Sementara itu, Kuasa Hukum Munipah, Ahmad Mausun Nasri mengatakan, kliennya sudah pisah rumah dengan tergugat sekitar tiga tahun, sejak pisah ranjang, suami kliennya itu pulang kampung ke rumahnya sendiri, yaitu di Desa Trasak.
“Selama tiga tahun mereka pisah rumah. Jadi yang perempuan menggugat cerai si suami,” kata Ahmad Mausun Nasri saat ditemui oleh awak media.
Menurut Ahmad Mausun, alasan kliennya menggugat cerai suaminya lantaran tidak menepati janji untuk diberikan sejumlah uang.
“Tergugat menjanjikan sesuatu ke klien kami tapi belum ditepati. Mungkin menjanjikan akan memberikan sejumlah uang. Perkiraan jutaan. Untuk lebih jelasnya klien saya yang tahu,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Mausun, di agenda sidang mediasi kali ini, kliennya tidak hadir karena sedang bekerja dan trauma.
“Agendanya sekarang mediasi. Ini masih dua kali sidang,” tutupnya.





