SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kejari Bangkalan Hebat, Ringkus Kades dan Camat Terkait Penyalahgunaah Dana Desa

BANGKALAN, CYBERJATIM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menahan kepala desa dan camat pada Selasa (28/6/2022) petang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

 

Dua orang tersebut yaitu Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR dan Camat Tanjung Bumi, berinisial AA. Keduanya diduga melakukan korupsi anggaran pengaspalan jalan.

 

 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, semula keduanya dipanggil sebagai saksi. Setelah dinyatakan alat bukti terpenuhi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Berstatus Tersangka, Kembali Terpilih Menjadi Kepala Desa

 

Dedi menerangkan MR selaku Kades Tanjung Bumi disangkakan terlibat penyalahgunaan anggaran dalam realisasi tujuh proyek pengaspalan. Di antaranya, tidak sesuainya pengerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya volume material dalam pengerjaan.

BACA JUGA :  Kapolres Sukabumi Beri Penghargaan pada Anggota yang Pensiun jadi Inspektur Upacara, Ipda Ikhwanudin Terharu dan Pamit dari Polri saat Beri Arahan pada Peserta Upacara

 

“Sedangkan untuk camatnya di sini tidak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyalahgunaan tersebut, sehingga ada banyak kesalahan dalam pengerjaan termasuk kelebihan pembayaran,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, dari tujuh titik pengaspalan itu terdapat tiga titik yang dikerjakan pada 2022. Bahkan pengerjaan yang melewati tahun anggaran itu dijalankan tanpa musyawarah melibatkan masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Aliansi AMCM dan Ratusan Warga Terdapak Gempa Grudug Pendopo Nyatakan Sikap

 

“Dari tujuh titik itu, empat dikerjakan di tahun 2021 dan sisanya di tahun 2022. Sedangkan anggaran yang digunakan yaitu tahun 2021. Sehingga ini juga sudah menyalahi aturan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,” imbuhnya.

 

Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Surabaya.

 

 

Sumber : beritajatim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *