SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Tiga Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Tindak Pidana Korupsi

ilustrasi

CYBERJATIM.ID,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Kamis (27/4/2022).

BACA JUGA :  Calon Anggota DPR RI Yafet Yosafet Wilben Rissy, Tegaskan Malaka Bangkit dari Kemelaratan

” Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:SWE selaku Kasi Penyidikan dan BHP / Kanwil DJBC Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta tahun 2017, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;

MNEY selaku Kasi Penindakan 11 Kanwil DJBC Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta tahun 2017, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;

BACA JUGA :  Ajaib, Tanpa Proposal Dinas Pendidikan Pamekasan Cairkan Dana Hibah

MB selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kanwil DJBC Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta tahun 2016-2017, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas”, ungkap Kapuspenkum.

Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

BACA JUGA :  H.Darmansah Dan Keluarga Santuni Anak Yatim-Yatimah Se Kecamatan Pasie Raja.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021”, jelas Kapuspenkum.

Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red
Jnnews.co.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *