SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Suami Melaut, Istri Selingkuh dan Berujung Maut di Pamekasan

Pamekasan,Cyberjatim.id,- Terjadi sebuah penganiayaan terhadap MF ( 28 ) warga dusun sumber wangi 1, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

 

Penganiayaan tersebut terjadi karena dugaan perselingkuhan yang dilakukan MF dengan istri nelayan J ( 36 ), dan kemudian diperkuat setalah J memergoki istrinya bersama MF hanya menggunakan sarung.

 

J bersama iparnya langsung menganiaya korban hingga tewas.

 

 

Kejadian tersebut tepatnya di Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2021, Pukul 23.30 WIB di rumah tersangka.

BACA JUGA :  Proyek PUPR Pamekasan Srobot Lahan Warga, Amin Jabir : Tidak Ada Ganti Rugi

 

 

“Tersangka J setelah pulang dari melaut tiba-tiba langsung memergoki istrinya bersama si korban di dalam kamarnya. Dan setelah itu J memanggil 3 orang tersangka lainya yang merupakan ipar dan mertuanya untuk menyaksikan perbuatan sang istrinya,”ucap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat press release di Gedung Serba Guna Mapolres Pamekasan. Kamis (30/12/2021), sore.

BACA JUGA :  Polemik DBHCHT Pamekasan, Aktivis Galakkan Aksi Dukungan Terhadap Polda Jawa Timur

 

Lanjut Kapolres Pamekasan menjelaskan, setalah J dan 3 tersangka lainya (S,A dan I ), menyaksikannya perbuatan anaknya, langsung si korban MF di aniaya secara bersama-sama dengan beberapa benda Kayu dan sandal Bakiak/klompek hingga korban dilarikan ke salah satu rumah sakit di kabupaten Pamekasan.

 

“Akibatnya 3 tersangka penganiayaan secara bersamaan langsung kita amankan di rumahnya. Mereka tidak lain sudah terbukti mengakui perbuatannya atas penganiayaan hingga berujung kematian terhadap si korban,”jelasnya.

BACA JUGA :  KEJATISU Kembali Kedatangan Lembaga TAMU (Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan)

 

“Dari ke 4 tersangka 1 masih Daftar Pencarian Orang(DPO), yakni I warga Desa Bandaran,”ungkap dan tutupnya.

 

Akibat perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 338 Sub 351 ayat (3) sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan matinya seseorang. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

 

Red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *