SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Tanggapan PLT Kepala Puskesmas, Terkait Dugaan Jual Beli Sertifikat Vaksin

Foto : Bratapos

MADURA,- Beredar kabar adanya dugaan praktik jual beli surat vaksinasi Covid-19 oleh oknum petugas puskesmas Bringkoneng Kecamatan Banyuates, menjadi buah bibir masyarakat. Sebab warga bisa mendapatkan sertifikat Vaksin tanpa harus melalui proses penyuntikan vaksin Covid 19 asal bersedia membayar.

Ada pula warga yang melakukan suntikan namun bukanlah vaksin melainkan vitamin, hal itu juga bisa mendapatkan surat keterangan Vaksin. Bahkan, yang lebih parah lagi dugaan kuat warga yang pura-pura disuntik dan difoto untuk dijadikan pembuktian bahwa sudah melakukan vaksinasi.

BACA JUGA :  Buka Lomba Rampak Bedug, Kang Jimat Ingin Generasi Muda Tetap Gemar Beribadah di Tengah Kemajuan Teknologi

Hal itu di ungkapkan oleh salah satu warga asal kecamatan Banyuates yang namanya enggan disebutkan.

Laki- laki 48 tahun ini mengungkapkan, dugaan praktik jual beli sertifikat Vaksin oleh oknum Puskesmas Bringkoneng sudah lama mencuat dan menjadi pembicaraan warga.

Kabarnya, sudah ada 6 warga Banyuates yang membeli sertifikat vaksin kepada oknum di Puskesmas tersebut. Sertifikat itu sebagai persyaratan untuk pergi keluar kota. Saat ini keenam orang itu sudah berangkat bekerja keluar kota.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Berhasil Amankan 30 Ranmor Saat Razia Balap Liar

“Nominal harga yang dipatok untuk satu sertifikat Vaksin beragam. Mulai dari Rp 300, 600, hingga Rp 800 ribu. Tergantung permintaan dari si pembeli.

Dengan adanya kabar tersebut media ini konfirmasi pada PLT Kepala Puskesmas Bringkoneng yakni Eka Agus Indriyati mengatakan bahwa pihak nya tidak pernah lakukan hal tersebut.

“Dalam perjalanan vaksin saya kontrol bahkan saya turun tangan sendiri, menghindari isu seperti itu, papar Eka Agus Indriyati.

Memang ada beberapa orang tapi saya tolak, antara KTP dan orang nya tidak sama itu saya tolak, ujarnya.” Kalau disini insyaallah, kalau diluar itu saya tidak Tahu karena saya juga manusia, saya tidak bisa ngontrol semuanya diluar oknum pegawai saya juga tidak bisa tahu, timpalnya. Rabu (08/09/2021).

BACA JUGA :  Polsek Galis Gelar Pamtur Lalin Pasar Hewan Keppo Hingga Bagikan Masker Gratis pada Masyarakat

Tapi kalau disini Insyaallah tidak ada, karena pendaftaran langsung Online,tambahnya. Secara instansi tidak ada pungutan apapun sesuai UUD, gratis untuk masyarakat. Kalau staf saya sampai melakukan hal seperti itu, saya akan langsung pecat.

Sumber : Brata Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *