Dari Pagar Laut Misterius, Praktisi Hukum Pamekasan Desak KKP Segera Investigasi ke Pesisir Madura
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Berawal dari munculnya pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tanggerang, Banten, bahkan menjadi top topik diawal tahun 2025, kini muncul polemik yang hampir sama.
Polemik SHM Ilegal tersebut diduga juga muncul didaerah Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan.
Praktisi hukum, H. Ahmad Muzairi menegaskan bahwa kejadian serupa juga banyak terjadi dipesisir Madura, Jawa Timur.

Terbukti, dipesisir pantai selatan tepatnya di Desa Tlanakan terindikasi menjadi ladang reklamasi terparah, selain itu juga di Desa Ambat sekitar 4 hektar yang diklaim milik pribadi.
Mirisnya beberapa bulan silam, terdapat ekploitasi hutan mangrove dengan menggunakan alat berat, yang diduga untuk kepentingan pendirian usaha atau kepentingan pribadi.
” Perhatian publik dan pemerintah pusat terkait masalah2 Hak Guna atau SHM ilegal kita jadikan momentum untuk mengawal dan memastikan seluruh pesisir di Kabupaten Pamekasan tidak ada penguasaan ilegal oleh perseorangan maupun koorporasi “. Tegas GusMuz sapaan akrabnya.
Ketua IKA Unira Pamekasan tersebut juga berjanji akan melakukan investigasi kebeberapa lokasi, khususnya di pesisir pantai selatan, Pamekasan.
“Investigasi sementara di beberapa lokasi pesisir selatan Pamekasan, tepatnya di kecamatan Tlanakan, Pademawu, Galis dan Larangan terdapat Hak Guna maupun Hak Milik dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal”. Tambahnya.
Ia juga berharap kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera turun gunung atau menerjunkan timnya guna melakukan investigasi terhadap kondisi pesisir diwilayah Madura.
“Saya minta KKP untuk segera melakukan investigasi ke wilayah Madura, karena saya melihat banyak oknum yang berusaha memanfaatkan pesisir pantai untuk kepentingan pribadi, termasuk munculnya SHM yang saya duga ilegal”. Tutup Gusmuz.





