Resmi ! Warga Laporkan Kontraktor Drainase Milik PUPR di Jalan Sersan Misrul ke Polres Pamekasan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Fahti Fauzi melaporkan tindakan dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh Rahmad Zaidar, yang mengaku sebagai kontraktor atau penerima perintah pekerjaan proyek irigasi, yang berlokasi di Jalan Sersan Misrul, Gladak Anyar, Pamekasan. Rabu (1/01/2025)
Sebelumnya, Pelapor melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi pertama dan kedua terhadap terlapor dan kepala dinas PUPR Pamekasan selaku leading sektor proyek irigasi yang diduga merusak pondasi rumah pelapor.
Namun menurutnya, dari surat somasi yang dilayangkan tidak ada tanggapan serius dari pihak terlapor dan pihak PUPR Pamekasan, bahkan jalur musyawarah yang dilakukan kepala dinas PUPR dan Rahmad Zaidar tidak menemui titik terang.
Sehingga pada tanggal 31 Desember 2024 Fahti Fauzi mendatangi Mapolres Pamekasan, tepatnya pada pukul 18.11 wib guna melaporkan dugaan pengrusakan dan tertuang pada nomor STTLP/B/305/XII/2024/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR.
Dalam surat tersebut Fahti Fauzi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Dengan terlapor atas nama Rahmad Zaidar .
” Terlapor melakukan pengrusakan dengan menggunakan alat berat Excavator, pada saat melakukan pekerjaan proyek rehabilitasi sistem Drainase, sehingga saya mengalami kerugian sekitar Rp.150 Juta, lebih parahnya lagi terlapor yang mengaku atas perintah Dinas PUPR sebelumnya tidak memberi surat pemberitahuan “. Tegasnya





