SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diyakini Banyak Kecurangan, Saksi Berbakti Tidak Menandatangani D Hasil Tingkat Kecamatan dan Hasil Rekapitulasi Kabupaten

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,– Nyaris hampir di 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan, saksi 03 pasangan calon Baqir Aminatullah – Taufadi ( Berbakti ) tidak menandatangani hasil penghitungan surat suara tingkat Kecamatan.

Disampaikan oleh beberapa PPK saat rapat plano tingkat Kabupaten, saksi nomor urut 03 tidak menandatangani D hasil dengan alasan lantaran meyakini banyaknya dugaan terjadinya kecurangan dibeberapa TPS. Rabu (4/12/24)

Namun meski demikian, penghitungan surat suara tetap dilanjutkan, lantaran laporan dugaan kecurangan tersebut sudah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pamekasan.

BACA JUGA :  Gabungan Organisasi Wanita Aceh Selatan Peringati Hari Ibu Ke-95 Di Gedung Rumoh Agam.

” Kami saksi dari 03 akan menyampaikan 1 hal dalam rapat pleno ini, karena 03 telah menyampaikan laporan pelanggaran, maka dari kami minta kepada Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu sebelum rapat pleno ini dilanjutkan “. Tagas salah satu saksi dari 03.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya keberatan karena sampai saat ini laporan yang masuk pada Bawaslu belum ditindaklanjuti, bahkan ia tidak mau menandatangani hasil penghitungan surat suara tingkat Kabupaten

BACA JUGA :  Forkot Demo ke Kantor Bea Cukai, Rokok W3R Diangkat Jadi Sampel.

” Maka kami sangat keberatan karena laporan 03 yang hingga hari ini belum dilakukan tindak lanjut, oleh karena itu kami sangat keberatan rapat pleno ini dilanjutkan. Dan mohon idzin di akhir rapat pleno ini tidak akan menandatangani atas pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten, karena kami belum menerima informasi tindak lanjut atas laporan kami “. Tambahnya sebelum penghitungan surat suara dimulai.

Sementara, A Tajul Arifin selaku pimpinan sidang rapat pleno terbuka, menegaskan bahwa meskipun ada rekomendasi dari Bawaslu, rekapitulasi akan tetap digelar sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2024.

BACA JUGA :  Giat SMP, Al Ianah Adakan Smstren Guna Perkuat Kebaikan Iman dan Takwa 

” Seandainyapun, ada rekomendasi dari Bawaslu itu tidak akan mengganggu proses rekapitulasi tingkat Kabupaten, sehingga kalau misalnya nanti ada hasil PSU yang itu berbeda maka itu akan ditetapkan kembali, dan itu disampaikan dalam PKPU nomor 18 tahun 2024. Terkait laporan ke Bawaslu dilahkan diselesaikan diluar forum ini “. Ujar Tajul sapaan akrabnya saat menanggapi pernyataan dari saksi nomor urut 03.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *