SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Penimbunan Pantai Talang Siring, Aset Desa Atau Reklamasi ?

Truk bermuatan tanah masuk ke area wisata pantai Talang Siring, melalui pagar sisi timur.

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Talang siring salah satu tempat wisata yang ada du Kabupaten Pamekasan saat ini viral saat munculnya penimbunan disisi utara pantai. Jalan raya sumenep, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

 

Penimbunan tanah bibir pantai tersebut bersebelahan dengan cafe dan resto ‘deef you’ milik salah satu pengusaha yang beberapa tahun lalu sempat ditutup karena dilaporkan atas dugaan tidak adanya idzin reklamasi.

 

Tidak hanya itu, dugaan reklamasi yang diduga dilakukan oleh pihak desa tersebut, juga merusak salah satu pagar yang menurut informasi adalah aset pemerintah Kabupaten Pamekasan.

 

Pagar tersebut dibuka dan dihancurkan betonnya guna untuk jalan keluar masuknya truk yang memuat tanah untuk menimbun lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Waaww Sangat Miris, Aparat Penegak Hukum Dinilai Tidak Bisa dan Tidak Berdaya untuk Membongkar Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Reboisasi 

 

Moh. Zahri Kabid Pariwisata Disporapar Pamekasan mengatakan bahwa tempat wisata talang siring tersebut merupakan aset desa, namun pihak pemerintah hanya bekerjasama dari sisi pengelolaannya.

 

 

” Talang siring itu aset atau tanah desa, jadi kami juga tahu terkait dengan adanya penimbunan tanah, tidak tahu sebelumnya kaarena tidak ada koordinasi dengan pihak dinas “. Tegasnya. Jumat ( 13/04/24 )

 

Mendengar informasi tersebut, Zahri mengatakan pihak dinas langsung melakukan pengecekan lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak desa.

BACA JUGA :  Breaking News: Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini

 

” H-1 lebaran kita janjian dengan pengelola dan perangkat desa untuk ngecek lokasi, dan setelah itu kita koordinasikan dengan dinas provinsi, setelah itu pihak provinsi meminta dokumentasi atau foto titik koordinatnya, biar jelas apakah itu masih bagian dari aset desa atau memang murni reklamasi. Insya Allah hari senin pihak provinsi mengirimkan balasan “. Tambah Zahri yang mengakui masih baru sebagai Kabid Wisata.

 

Terpisah, Erik selaku ketua kelompok sadar wisata ( Pokdarwis ) talang siring saat dikonfirmasi mengatakan bahwa itu merupakan proyek desa, dan meminta untuk langsung konfirmasi ke pihak desa setempat.

BACA JUGA :  Polres Lampung Selatan Kembali Laksanakan Jum’at Curhat Quick Wins Presisi

 

” Itu proyek desa, tanyakan ke desa saja mas “. Singkatnya

 

Menyikapi hal tersebut, Suja’i ketua umum Barisan Masyarakat Merdeka ( BMM ) akan melakukan audiensi ke DPRD Pamekasan, agar ada titik terang terkaithal tersebut.

 

” Akan kami layangkan surat ke DPRD Pamekasan, dan akan kami hadirkan semua pihak yang terlibat, apakah itu benar – benar aset desa dan untuk pengembangan wisata apa itu reklamasi atau penimbunan pantai yang disengaja, setelah itu nanti kami juga akan layangkan surat ke Dinas Kelautan provinsi “. Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *