SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Produksi Rokok Ilegal Milik Pengusaha Terkenal, GF dan DPRD Pamekasan Terpilih Digrebek Polisi

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Salah satu oknum anggota DPRD Pamekasan terpilih diduga digrebek oleh anggota kepolisian gegara memproduksi rokok ilegal.

 

Penggerebekan itu dilakukan di gudang produksi bertempat di desa Blumbungan kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan.

 

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut di gudang Hj Gafur dan Imam Syafi’i Yahya yang merupakan anggota DPRD Pamekasan terpilih masa periode 2024 & 2029.

BACA JUGA :  MIRIS SEKALI dan TIDAK MASUK AKAL...!!! Gapura Batas Kota Beda Sama Desain, Kadis Perkimcitaru Kota Medan Curhat Tak Masuk Kantor Karena Mertua Walikota

 

“Penangkapan oleh Polsek Larangan ketika pihak pekerja di gudang rokok ilegal,” katanya.

 

Dikatakannya, Pada saat penggerebekan para pekerja sedang memproduksi rokok merek Jass Ful yang merupakan merek rokok tersebut milik Haji Junaidi asal desa Tentenan Barat kecamatan larangan Pamekasan.

 

“Barang buktinya sangat banyak yang di tangkap sama Polsek larangan. Kabarnya dilimpahkan ke Bea Cukai Madura,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gema Takbir Idul Fitri 1444 H, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Solat Ied Berjamaah Dengan Warga Binaan

 

Ia menuntut, kepada pihak berwajib untuk melakukan tindakan yang tegas agar tidak ada lagi kejadian yang seperti kemarin. Sebab, tindakan tersebut melanggar undang-undang dan merugikan orang lain.

 

“Dengan mencaplok merek rokok orang lain yang sudah beredar luas dan membuat orang tersebut dirugikan dengan adanya perbuatan yang tidak terpuji itu,” tandasnya.

BACA JUGA :  Turun ke Sawah, Babinsa Panempan Dampingi Petani Panen Padi

 

Sedangkan menurut Bea Cukai, pihaknya sudah dipanggil dan diperiksa, serta dikenakan denda kurang lebih sekitar 400 juta.

 

” Sudah kita panggil dan kita periksa sehingga penyelesaian perkara cukai ini diselesaikan dengan denda administrasi, Pada intinya pelaku melanggar undang2 cukai memiliki BKCHT tanpa dilekati pita cukai, Pengenaan denda administrasi sebesar 400 jutaan”. Tegas Ary sapaan akrabnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *